Terlilit Utang Narkoba, Iwan dan Amir Bobol Brankas Berisi Rp 60 Juta

"Setelah selesai kami langsung pulang dan membagi uang tersebut secara rata masing-masing Rp 30 juta," terangnya.

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/SUGIH MULYONO
Kedua tersangka saat diamankan beserta barang bukti di Polsekta IT I Palembang, Senin (28/3). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG ---- Setelah sempat menggondol uang kurang lebih senilai Rp 60 juta dan menggunakannya untuk membayar utang serta berfoya-foya pesta narkoba, Iwan Daniel (44) dan Amirul Mukminin (33), akhirnya berhasil diamankan Polsekta Ilir Timur (IT) I Palembang.

Kedua tersangka yang merupakan warga Jalan Ali Gatmir Lorong Masawa RT 6 Kelurahan 13 Ilir dan warga Jalan Pangeran Antasari Lorong Terusan RT 7 Kelurahan 14 Ilir Kecamatan IT I Palembang itu, berhasil diamankan saat tengah menggelar pesta narkoba jenis sabu di kediaman tersangka Iwan, Sabtu (26/3) sekitar pukul 18.00.

Bahkan, lantaran sempat hendak melarikan diri saat akan dilakukan penengkapan, tersangka Iwan pun terpaksa dihadiahi dengan sebutir timah panas yang bersarang di betis kaki kirinya.

Sedangkan rekannya, tersangka Amir tidak melakukan perlawanan dan hanya diam saja karena saat dilakukan penangkapan masih dalam pengaruh narkoba alias ON.

Menurut keterangan tersangka Iwan, uang Rp 60 juta tersebut didapatnya setelah berhasil membobol mini brankas dari sebuah rumah yang beralamat di Jalan Segaran Lorong H Akib 1 No 11 RT I Kelurahan 15 Ilir Kecamatan IT I Palembang pada Jumat (25/3) sekitar pukul 02.00 lalu.

"Modusnya, kami masuk ke rumah korban, David Lukito (31) dengan merusak pentilasi bagian belakang rumah. Setelah berhasil masuk, kami langsung membuka brankas menggunakan linggis dan mengambil seluruh isi uang yang berjumlah RP 60 juta," jelas tersangka Iwan saat diamankan di Polsekta IT I Palembang, Senin (28/3).

Selain mengambil uang, dikatakan tersangka Iwan, ia dan rekannya, Amir juga ikut mengambil satu unit walky talky seharga Rp 5 juta.

"Setelah selesai kami langsung pulang dan membagi uang tersebut secara rata masing-masing Rp 30 juta," terangnya.

Uang bagian hasil kejahatannya tersebut, masih dikatakan tersangka Iwan, ia gunakan untuk membayar utang serta memenuhi kebutuhan keluarganya.

"Saya utang sabu kurang lebih senilai Rp 15 juta dan sudah sering ditagih. Makannya saya nekat untuk melakukan aksi pencurian itu guna untuk membayar utang," ungkapnya.

Sementara itu, tersangka Amir mengatakan saat ditanya wartawan hanya mengangguk-angguk saja. Karena Amir masih dalam pengaruh narkoba.

Kapolsekta IT I Palembang, Kompol Zulkarnain didampingi Kanit Reskrim, Ipda Alkap menjelaskan, keduanya merupakan pelaku pencuri dengan pemberatan. Keduanya melakukan pembongkakan rumah dan berhasil menemukan sebuah brangkas yang kemudian juga ikut dibobolnya.

"Untuk modusnya, mereka ini melompat ke pekarangan rumah korban yang sudah diincar kemudian merusak pentilasi dan baru masuk ke dalam rumah," terangnya.

Mereka berdua, masih dikatakan Zulkarnain, ditangkap saat sedang berpesta narkoba di kediaman tersangka Iwan. Bahkan saat dilakukan penangkapan, tersangka Amir masih dalam pengaruh narkoba.

"Dugaannya, mereka adalah pemain narkoba. Namun, hal tersebut masih akan kita dalami. Akibat ulahnya, keduanya akan dijerat Pasal 363 KUHP," ungkapnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved