KASUS SUAP DPRD MUBA

VIDEO: Tri Maya Berikan Uang ke Syamsudin di SPBU

JPU KPK, Irene Putri mengatakan Maya Sari diperintahkan oleh Lucianty untuk menyediakan uang yang diambil oleh Syamsudin Fei.

Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Sudarwan

SRIPOKU.COM,PALEMBANG - Bupati non aktif Kabupaten Muba, Pahri Azhari dan istrinya Lucianty menjalani sidang lanjutan kasus suap LKPJ 2014 R-APBD 2015 di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, (24/3/2016).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan empat ketua fraksi DPRD Muba yakni, Jaini, Ujang Amin, Iin Febrianto dan Dear.

Tidak hanya empat ketua fraksi, KPK juga menghadirkan petugas SPBU Lucianty yang bertugas memberi uang suap kepada Syamsudin Fei (kepala BPKAD Muba) sebesar Rp 200 juta.

JPU KPK, Irene Putri mengatakan Maya Sari diperintahkan oleh Lucianty untuk menyediakan uang yang diambil oleh Syamsudin Fei.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved