Polres Lubuklinggau Tangkap Lima Tersangka Curas dan Curat dengan 13 TKP
Lima tersangka dengan kelompok dan TKP kejahatan yang berbeda ini, tangkapan dalam dua pekan terakhir.
Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Satuan Reskrim Polres Lubuklinggau bersama Polsek Lubuklinggau Barat dan Utara berhasil menangkap lima tersangka curas dan curat yang sudah beraksi sedikitnya di 13 lokasi.
Lima tersangka dengan kelompok dan TKP kejahatan yang berbeda ini, tangkapan dalam dua pekan terakhir.
Para tersangka adalah Heriyansah (20) warga Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejanglebong Bengkulu.
Tersangka tercatat sudah delapan kali beraksi mencuri sepeda motor di Lubuklinggau.
Antara lain, pada 24 Februari 2016 di Jalan Kaliserayu Lubuklinggau Utara II mencuri motor Honda Vario Techno 125 warna merah.
Kemudian pada 10 Februari 2016 di Gang Vanai Ria Kelurahan Tabakoji, mencuri motor beat, pada 10 Nopember 2015 depan warung bakso len belakang Masjid Agung mencuri motor Yamaha V-ixion.
Lalu pada 27 Februari 2016 di Jalan Pembangunan Kelurahan Margamulya mencuri motor Honda CBR, pada 19 Oktober 2015 curi motor Honda Beat di parkiran toko effel farfum Kelurahan Batuurip.
Selanjutnya mencuri motor Yamaha Vixion di Kelurahan Watervang, lalu di depan kompi dan satu kasus lagi di Kelurahan Batuurip.
"Tersangka kita tangkap di Padang Ulak Tanding, Rejanglebong Bengkulu. Dalam beraksi, tersangka ini bertiga dengan temannya (dua masih DPO). Tersangka ini kelompok Curup, Bengkulu. Hasil kejahatannya dibawa dan dijual ke penadah diwilayah Curup Rejanglebong Bengkulu. Dua temannya masih kita buru," kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Ari Wahyu Widodo, didampingi Kasatreskrim AKP Ali Rojikin dan Kanit Pidum Iptu Hendrawan, saat rilis Kamis (17/3/2016).
Tersangka lainnya adalah Anda Putra, warga Lubuklinggau. Ia sedikitnya beraksi melakukan pencurian dengan pemberatan sebanyak dua kali, yaitu mencuri sepeda di Jalan Kenanga Kelurahan Senalang pada16 September 2015, dan mencuri sepeda di Jalan Kelapa Kelurahan Watervang pada 17 Agustus 2015.
Selanjutnya tersangka Hendrik ditangkap di Taang Muaraenim Lubuklingggau Barat, Rabu (16/3/2016).
Ia ditangkap atas kasus pencurian sepeda motor pada 25 Februari 2016, di Jalan Patimura Kelurahan Muaraenim lubuklinggau Barat. Dia mencuri sepedamotor sedang parkir.
Tersangka lainnya adalah, Irwan, pelaku pencurian dengan pemberatan di Jalan Depati Said Kelurahan Lubuklinggau Ulu Kecamatan Lubuklinggau Barat II.
Tersangka bersama dua rekannya (masih buron) memanjat pagar rumah korban, lalu mencuri sepeda yang sedang di parkir.
"Tersangka lainnya adalah Agus Gumawang, mencuri motor pada 29 Januari 2016, di parkiran RS AR Bunda," katanya.
