Bupati OI Digelandang BNN
Bupati Ogan Ilir Masih Berstatus Terperiksa
Minggu kemarin ditangkap, jadi dua hari lagi bisa ditentukan kenaikan statusnya.
Editor:
Sudarwan
TRIBUN SUMSEL/M A FAJRI
Bupati Ogan Ilir AW Nofiadi saat berada di Bandara Internasional SMB II Palembang untuk diterbangkan ke Jakarta, Senin (14/3/2016).
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Hingga saat ini status Bupati Ogan Ilir AW Nofiadi Mawardi masih dalam tahapan terperiksa oleh pihak BNN.
Sesuai SOP, dinaikkannya status Ofi dari terperiksa menjadi tersangka membutuhkan waktu selama enam hari lamanya.
"Minggu kemarin ditangkap, jadi dua hari lagi bisa ditentukan kenaikan statusnya. Sekarang masih dalam terperiksa," kata Kepala Humas BNN Pusat Kombes Slamet Pribadi, Rabu (16/3/2016).
Meski belum ditemukan barang bukti berupa narkoba, ia menjelaskan bahwa yang bersangkutan dikenai pasal 1 butir 28 KUHAP.
"Kita masih cari bukti tambahan," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/aw-nofiadi_20160315_110346.jpg)