Rico Akui Bacok Yudistira Sebanyak Tiga Kali
"Saya membacok korban sebanyak tiga kali sedangkan yang lain tidak tau karena gelap,"ungkap Rico.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-- Setelah dua tahun masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek SU I, salah satu tersangka yang terlibat kasus penganiayaan berat yang menyebabkan meninggalnya Yudistria (20) dan Etet (21) mengalami luka parah warga Sei Semajid 3-4 Ulu Palembang.
Pelakunya yakni Riko M Azhar (21) warga Sei Semajid Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan SU I,Palembang akhirnya berhasil dibekuk tim Buru Sergap (Buser) Polsek SU I, Palembang, Kamis (3/3), sekitar 21.00.
Ketika diamankan Rico mengaku, kejadian pembunuhan ini terjadi pada Sabtu (7/6/2014), lalu, dimana sebelum kejadian dirinya sedang melintas di lorong Semajid kemudian hampir menabrak motor korban.
Hanya saja, meskipun pelaku sudah meminta maaf namun kedua korban tetap marah dan mengejar hingga ke lorong rumahnya. Kemudian, Riko sempat menghindar dan pulang kerumah.
"Saya menghindar, saya pergi ke warung untuk membeli rokok. Tetapi kedua korban sudah menunggu dan langsung memukuli saya pak. Melihat saya dipukuli, teman-teman saya ada orang empat langsung menolong saya
dan mengejar korban. Saya membacok korban sebanyak tiga kali sedangkan yang lain tidak tau karena gelap,"ungkap Rico.
Lanjutnya, setelah mengetahui salah satu korban tewas dirinya langsung melarikan diri, bersembunyi di kota Lampung dengan bekerja sebagai pedagang disana guna menghindari kejaran petugas. Setelah merasa
kasusnya sudah aman Rico memutuskan untuk kembali ke Palembang.
"Tapi sampai disini saya ditangkap saat sedang berjualan nanas di pasar 7 Ulu,"katanya.
Wakapolsek SU I, AKP Nasruddin mengatakan, pihaknya berhasil membekuk tersangka Rico setelah mengetahui kepulanganya sehingga tanpa menunggu waktu lama pelaku pembunuhan ini bisa diamankan saat sedang berjualan di pasar.
Diketahui, motif pembunuhan ini, dimana antara pelaku dan korban sempat terjadi cek-cok mulut, sehingga terjadi keributan yang menewaskan korban.
"Barang bukti kita mengamankan satu bilah pisau yang digunakan untuk menusuk korban. Selain itu, kita masih mengejar rekan tersangka yang masih buron.Sedangkan tersangka akan kita jerat dengan pasal 170
ayat 3 KUHP,"tegasnya.
