Anggota DPRD Sumsel Diperiksa Kejagung
BREAKING NEWS: Kejaksaan Agung Panggil 62 Anggota DPRD Sumsel
Pemeriksaan ini dilakukan terkait dengan penyaluran dana hibah ke masyarakat pada tahun 2013.
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sebanyak 62 orang anggota DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) periode 2009-2013 akan diperiksa oleh Kejaksaan Agung RI pada Selasa depan (1/3/2016).
Pemeriksaan ini dilakukan terkait dengan penyaluran dana hibah ke masyarakat pada tahun 2013.
Pada awalnya pemeriksaan akan dilaksanakan di Gedung Kejaksaan Agung RI.
Namun karena anggota DPRD Sumsel periode 2009-2014 yang diperiksa berjumlah puluhan orang, maka pemeriksaan terpaksa dilakukan di Palembang.
Namun, hingga petang ini belum diketahui lokasi pemeriksaan yang dimaksud.
Anggota DPRD Sumsel periode 2009-2014 sendiri berjumlah 75 orang.
Jika yang diperiksa berjumlah 62 orang, maka hanya 13 orang saja yang lolos dari pemeriksaan Kejaksaan Agung RI.
Di antara 13 orang yang tidak diperiksa pada Selasa depan adalah HM Giri Ramanda N Kiemas SE MM (PDI Perjuangan yang kini Ketua DPRD Sumsel), dan HA Rozak Amin SH (Golkar).
Anggota DPRD Sumsel periode 1999-2004, Hasbullah Akib, membenarkan para anggota dewan periodenya dipanggil Kejaksaan.
"Selasa kita dipanggil Kejaksaan. Mempertanyakan dana hibah. Katek yang salah. Ini baru nak ketemu kawan-kawan nak bahas itu," kata Hasbullah yang kini menjabat Staf Ahli DPRD Sumsel.
M Tukul dari PKS yang ditanya mengaku belum tahu adanya panggilan dari kejaksaan.
"Nah belum tahu," kata Tukul.
Begitu juga politisi asal PKS, Yuswar Hidayatullah yang dimintai komentar enggan berkomentar.
"Ayuk dienjuk tahu idak. Katek pemberitahuan. Rasonyo dak katek. Ayuk dak tahu nian. No comment. Insya Allah idak," kata Ir Holda politisi Partai Demokrat.
Anggota dewan lainnya M Yansuri SIP yang ditanyakan perihal pemanggilan Kejaksaan Agung, juga mengaku belum tahu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/gedung-dprd-sumsel_20160226_171758.jpg)