Dalam Dua Pekan, Polres Lubuklinggau Bekuk Tujuh Penjahat
Dalam dua pekan terakhir, anggota Satuan Reskrim Polres Lubuklinggau berhasil menangkap tujuh tersangka kriminal.
Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU -- Dalam dua pekan terakhir, anggota Satuan Reskrim Polres Lubuklinggau berhasil menangkap tujuh tersangka kasus curas, curat dan curanmor (3C) yang meresahkan masyarakat. Mereka adalah Yasin (35), tercatat sudah dua kali melakukan curat. Kemudian Arpan (34) pelaku curanmor asal Padang Ulak Tanding, Bengkulu dan Yogi Apriliano (17) yang tercatat sudah enam kali mencuri motor dan terlibat satu kasus jambret.
Selanjutnya adalah Geri Maulidin (23), residivis spesialis jambret yang tercatat sudah 23 kali beraksi. Tersangka lainnya adalah Antoni Hardi (26), pelaku curanmor, Cendra (16) tersangka curat satu kali dan curanmor, Firmasyah (36), tangkapan Polsek Lubuklinggau Selatan, yang tercatat sudah empat kali melakukan aksi curat.
"Para tersangka ini ditangkap ditempat dan waktu yang berbeda. Mereka rata-rata pemain lokal, dan ada satu dari luar propinsi. Mereka ini hasil tangkapan sejak 12 Februari," kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Ari Wahyu Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin.
Dijelaskan, para tersangka sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Lubuklinggau. Diantaranya, ada yang komplotannya sudah lebih dulu ditangkap.
"Untuk tersangka Yasin, merupakan komplotan dari Dedi Dores yang sering beraksi di Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musirawas. Dedi Dores sendiri sudah tertangkap," katanya.
