Tersangka Narkoba Miliki Tiga Pucuk Senjata Api Diringkus di Pondok Kebun Plasma Kelapa Sawit
Tim gabungan Polres Musirawas, Kamis (11/2/2016) sekitar pukul 18.00 wib, menangkap tersangka Andi Aprika (30)
Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Tim gabungan Polres Musirawas, Kamis (11/2/2016) sekitar pukul 18.00 wib, menangkap tersangka Andi Aprika (30).
Tersangka ditangkap di kebun plasma petak 30 pondok atau lopon (tempat jual beli buah sawit) yang beralamat di Desa Sidomulyo SP2 Blok D Kecamatan Muaralakitan Kabupaten Musirawas.
Kapolres Musirawas AKBP Herwansyah Saidi melalui Kasat Narkoba AKP Forliamzons mengungkapkan, tersangka yang merupakan warga Blok M Desa Sidomulyo Kecamatan Muaralakitan Kabupaten Musirawas, ditangkap atas dugaan kasus narkoba dan memiliki senjata api.
Informasi yang dihimpun anggota dari masyarakat di pondok tersangka Andi Aprika sering dilakukan transaksi narkoba.
"Kronologis penangkapan anggota mendapat info dari masyarakat di tempat pondok tersangka Andi Aprika sering transaksi narkoba. Dan tersangka diinfokan memiliki senjata api ilegal," katanya.
Mendapat informasi tersebut petugas melakukan pengecekan terhadap kebenarannya dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di pondok tersangka petugas menemukan barang bukti.
Antara lain, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver isi 6 silinder dan dua pucuk senjata api rakitan laras panjang.
Lalu tiga selongsong peluru, dua peluru aktif, tiga buah alat bong, dua buah pirek kaca yang berisi sisa sabu, dua buah ponsel, dan empat buah korek api.
"Setelah dilakukan penangkapan dan tersangka berhasil diamankan, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan dapat barang bukti tiga pucuk senjata api tersebut beserta barang bukti diduga narkoba. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Musirawas untuk proses sidik," katanya.