Tak Sanggup Menahan Rasa Sakit, Indra Pilih Konsumsi Sabu
"Kalau hanya mengandalkan kernet tidak cukup, makannya saya menjadi kurir ini," jelasnya saat diamankan di Polsekta IB II Palembang, Rabu (10/2).
SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Mengaku tak tahan dengan rasa sakit akibat penyakit Diabetes dan Asma Kering yang dideritanya, membuat Indra (40) memilih untuk mengkonsumsi narkoba jenis sabu sebagai obat penawarnya.
Namun, karena keadaan ekonominya yang pas-pasan, sehingga ia pun susah untuk membeli barang haram tersebut. Mengatasi itu semua, ia pun akhirnya nekat menjadi kurir sabu untuk memperoleh uang tambahan.
Akan tetapi, akibat ulahnya tersebut, kini warga Jalan Mataram RT 22/6 Kelurahan Kemas Rindo Kecamatan Kertapati Palembang itu, terpaksa harus membayar mahal setelah berhasil diamankan Polsekta Ilir Barat (IB) II Palembang di Jalan Serengam Kelurahan 32 Ilir Kecamatan IB II Palembang, Selasa (9/2) sekitar pukul 14.3
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu setengah paket sabu kecil seberat 1,2 gram dengan harga Rp 1,5 juta yang disimpan di dalam kantung baju dengan dibungkus menggunakan tisu.
Menurut keterangan tersangka yang sehari-hari hanya bekerja sebagai kernet Angkot ini, selain karena butuh uang untuk membiayai kebutuhan sehari-hari istri dan dua orang anaknya yang masih kecil, ia nekat menjadi kurir sabu tersebut juga lantaran butuh uang untuk membeli sabu.
"Kalau hanya mengandalkan hasil kernet tidak cukup, makannya saya nekat menjadi kurir ini," jelasnya saat diamankan di Polsekta IB II Palembang, Rabu (10/2).
Diceritakan tersangka, ia baru kali ini menjadi kurir sabu dan itu ia lakukan setelah disuruh seorang bandar, Dedi (DPO) yang merupakan warga Jalan Serengam Kecamatan IB II Palembang.
"Saya disuruh Dedi untuk mengantarkan sabu kepada orang tidak dikenal di Benteng Kuto Besak (BKB) dan saya diupah Rp 200 ribu. Tapi belum berhasil sudah ditangkap terlebih dahulu," terangnya.
Tersangka juga mengatakan, mengkonsumsi sabu kurang lebih sudah lima bulan terakhir dan itu ia lakukan untuk menghilangkan rasa sakit yang dideritanya.
"Saya belinya tidak pasti dan kalau ada uang saja baru beli. Biasanya beli sepaket harga Rp 50 ribu kepada Dedi," ungkapnya.
Kapolsekta IB II Palembang, Kompol Ahmad Firdaus didampingi Kanit Reskrim, Ipda Jhony Palapa menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat jika akan ada transaksi di lokasi penangkapan tersebut.
"Langsung kami tindaklanjuti dan ternyata tersangka terlihat lalu dilakukan penangkapan. Saat digeledah ditemukan barang bukti tersebut dan langsung kami amankan," jelasnya.
Slain mengamankan tersangka dan barang bukti itu, dikatakan Ahmad, petugas juga menyita ponsel milik tersangka. Dari hasil pemeriksaan sementara ternyata dalam ponsel tersebut banyak SMS transaksi pemesanan sabu.
"Tetapi untuk yang ini masih akan kami kembangkan terlebih dahulu. Akibat ulahnya, tersangka terancam dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," terangnya. (cr11)