Ini Hukumnya Mempermainkan Harga Menurut Islam
Allah lah yang menentukan harga, yang mencabut, yang meluaskan dan yang memberi rezeki.
Penulis: Aminudin | Editor: Sudarwan
ISLAM memberikan kebebasan pasar dan menyerahkannya kepada hukum naluri yang kiranya dapat melaksanakan fungsinya selaras dengan penawaran dan permintaan.
Ketika sedang naiknya harga, Rasulullah SAW pernah diminta banyak orang untuk menentukan harga, apa jawab beliau?
“Allah lah yang menentukan harga, yang mencabut, yang meluaskan dan yang memberi rezeki. Saya mengharap ingin bertemu Allah, sedang tidak ada seorang pun di antara kamu yang meminta saya supaya ber buat zalim baik terhadap darah maupun harta benda.” (HR Ahmad, Abu Daud, Tarmidzi, Ibnu Majah, ad-Darimi dan Abu Ya’la).
Rasulullah SAW menegaskan dalam hadist di atas, bahwa ikut campur dalam masalah pribadi orang lain tanpa suatu kepentingan yang mengharuskan, berarti suatu perbuatan zalim, di mana beliau ingin bertemu Allah SWT dalam keadaan bersih sama sekali dari pengaruh-pengaruh zalim itu.
Akan tetapi, jika kedaan pasar tidak normal, misalnya ada penimbunan oleh sementara pedagang, dan adanya permainan harga oleh para pedagang, maka waktu itu kepentingan umum harus didahulukan daripada kepentingan perorangan.
Dalam situasi demikian kita dibolehkan menetapkan harga demi memenuhi kepentingan masyarakat dan demi menjaga dari perbuatan kesewenang-wenangan dan demi mengurangi keserakahan mereka. Begitulah menurut ketetapan prinsip hukum.
Dengan kata lain, jika penetapan harga itu mengandung unsur-unsur kezaliman dan pemaksaan yang tidak betul, yaitu dengan menetapkan suatu harga yang tidak dapat diterima, atau melarang sesuatu yang oleh Allah SWT dibenarkan, maka jelas penetapan harga semacam itu hukumnya haram.
Tetapi jika penetapan harga itu penuh dengan keadilan, misalnya dipaksanya mereka untuk menunaikan kewajiban membayar harga mitsil dan melarang mereka menambah dari harga mitsil, hal ini dipandang halal, bahkan hukumnya wajib.
Contoh konkretnya sebagai berikut:
- Kalau ada orang menjual barang dagangannya menurut cara yang lazim tanpa ada sikap-sikap zalim dari mereka, kemudian harga naik, mungkin karena sedikitnya barang atau karena ba nyaknya orang yang membutuhkan, sesuai dengan hukum penawaran dan permintaan, maka naiknya harga semacam itu kita serahkan kepada Allah SWT. Tetapi kalau orang dipaksa menjual barang dagangannya dengan harga tertenu, ini namanya suatu pemaksaan yang tidak dapat dibenarkan.
- Si penjual tidak mau menjual barangnya, padahal sangat dibutuhkan orang banyak, melainkan dengan tambahan harga yang ditentukan, maka disinilah timbulnya suatu keharusan memaksa mereka untuk menjual barangnya itu dengan harga mitsil (harga yang normal berlaku pada waktu itu).
(Sumber : Halal dan Haram dalam Islam oleh Syekh Muhammad Yusuf Al-Qardhawi)