Uang Hasil Bobol Ruko Dihabiskan untuk Main Game Online

Jimmy diketahui telah melakukan aksi pembobolan ruko milik Iwan warga Kertapati, yang terletak di kawasan pasar Kertapati Pada Oktober 2015, lalu.

Editor: Tarso
zoom-inlihat foto Uang Hasil Bobol Ruko Dihabiskan untuk Main Game Online
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Jimy (18), ketika diamankan unit pidana umum Polresta Palemang, karena terkait aksi pemobolan ruko, Kamis (21/1).

SRIPOKU.COM, PALEMBANG---Setelah ditetap masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), selama tiga bulan, akhirnya Jimy Antoni (18) warga Jalan KH Wahid Hasyim, Gang Akpus Kelurahan Kemang, Kecamatan Kertapati,
harus meringkuk di sel tahanan Polresta Palembang, Kamis (21/1), sekitar pukul 12.00.

Jimmy diketahui telah melakukan aksi pembobolan ruko milik korban Iwan warga Kertapati, yang terletak di kawasan pasar Kertapati Pada Oktober 2015, lalu.

Informasi yang dihimpun, Jimmy melakukan aksinya bersama Lana (DPO), dan Rasid (DPO) yang kini masih dalam pengejaran petugas Unit Pidana Umum (Pidum) Polresta Palembang. Sedangkan Firman sudah lebih dulu ditangkap oleh Polsek Kertapati.

"Kami melakukan aksi ini berempat pak. Saat itu kami masuk dari atap. Setelah berhasil masuk kedalam kami mengambil rokok. Tidak tahu jumlahnya berapa, yang pasti banyak," Ungkap Jimmy, pemuda putus
sekolah itu.

Ketika diperiksa Jimmy juga mengaku, hasil dari pembobolan ruko itu, dirinya hanya mendapatkan uang Rp 150 ribu.

"Saya hanya diajak teman pak. Saya juga tugas melihat situasi disana dan menjaga dibawah. Uang
itu sudah habis untuk main game online (pont blank-red). Saya ditangkap waktu lagi main bola di kawasan YWKA simpang Sungki," akunya.

Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede melalui Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing mengatakan, pelaku ditangkap karena sudah menjadi target petugas setelah pihaknya mendapatkan laporan dari korban.

" Satu pelaku atas nama Firman telah ditangkap lebih dulu di polsek Kertapati. Tersangka juga akan limpahkan ke Polsek Kertapati, karena laporannya ada disana," ungkap Robert.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved