Pasal Ekstrakurikuler Guru Aniaya Siswa, Orangtua Pilih Jalur Hukum
Evi pilih jalur hukum karena pihak sekolah saat diajak bicara baik-baik malah menantangnya.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Hanya lantaran tak mengikuti ektrakurikuler Pramuka, seorang guru Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 18 Palembang berinisial Lis (50) nekat memukul seorang anak muridnya, Licya (15) menggunakan gagang sapu hingga memar dan biru.
Bahkan, lantaran orang tua korban, Evi (44) yang mendatangi sekolah untuk meminta penjelasan mengenai peristiwa pemukulan terhadap anaknya tersebut malah seolah-olah ditantang oleh Wakil Kepala Sekolah, Evi pun akhirnya menempuh jalur hukum untuk melaporkan oknum guru tersebut ke polisi.
Dengan ditemani kuasa hukumnya, Hendra Jaya SH dan M Pandawa, akhirnya Evi melaporkan oknum guru tersebut ke Sentara Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel.
Diceritakan Evi, pelaporan tersebut terpaksa ditempuh lantaran ketika ia mendatangi pihak sekolah dan mengajak berbicara baik-baik, namun jawaban yang diterima bukanlah memberi solusi penyelesaian dan tidaklah menyenangkan.
"Saya ditelepon, kalau dia tidak boleh pulang dan harus ikut ekstrakurikuler. Padahal anak saya itu memang sedang demam, makanya dia meminta izin untuk pulang usai jam pelajaran berakhir. Tetapi tidak diizinkan dan oleh oknum guru ini di depan teman-temannya malah dipukuli menggunakan gagang sapu dari besi hingga memar," ungkapnya, Rabu (20/1/2016).
Selain itu, dikatakan Evi, anaknya yang masih duduk di kelas X IPS 3 SMA Negeri 18 Palembang juga tidak disuruh masuk sekolah dan diminta untuk pindah dari sekolah tersebut. Hingga akhirnya, sempat seminggu anaknya tidak datang ke sekolah.
Anaknya masuk kembali ke sekolah tanggal 18 Januari lalu, namun ketika masuk sekolah ia malah diintimidasi.
"Anak saya melapor kalau dia selalu ditakut-takuti bila tetap sekolah di sana tidak akan naik kelas. Itu bukan seorang pendidik namanya kalau menakut-nakuti anak didiknya seperti itu. Saya sangat sesalkan sikap dari sekolah yang mengintimdasi anak saya seperti itu," jelasnya.
Kuasa hukum korban Hendra Jaya SH dan M Pandawa menuturkan, penganiayaan yang dilakukan oknum guru SMA Negeri 18 Palembang terhadap korban yang mengakibatkan betis kanan, pinggang kanan dan punggung kanan yang dipukul menggunakan batang sapu besi telah dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel pada 9 Januari 2016 lalu.
"Setelah dilakukan visum, kami bersama korban dan orangtua langsung melapor ke Polda Sumsel. Saat ini kasusnya masih ditangangi UPPA Polda, namun sayangnya penyidik ketika memanggil saksi-saksi tidak ada yang mau datang. Seperti ada ancaman agar teman-teman korban yang melihat kejadian ini tidak membuka suara," jelasnya.
Laporan Evi Ariany SH yang merupakan warga Jalan Bakung Raya No 144 Kelurahan Sialang Kecamatan Sako ini telah diterima dengan nomor STTPL/22/1/2016/SPKT.
Pihaknya, berharap penyidik Polda Sumsel dapat berlaku adil dalam melakukan penyelidikan terhadap kasus penganiayaan terhadap Licya.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol R Djarod Padakova ketika dikonfirmasi terkait kasus penganiayaan yang terjadi terhadap pelajar SMA Negeri 18 Palembang masih dalam penyelidikan dari Unit PPA Ditkrimum Polda Sumsel.
"Kalau pemanggilan pertama saksi tidak bisa hadir, maka akan dilakukan pemanggilan kedua. Bila memang tidak hadir, maka akan dilakukan pemanggilan secara paksa. Akan tetapi, saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan," jelasnya.