Pemkab Musirawas Terapkan Absensi Finger Print

Saat ini sebagian SKPD masih melakukan perekaman wajah dan sidik jari, untuk mencocokkan data atau identitas pegawai yang bersangkutan

Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM/AHMAD FAROZI
Kabag Humas Pemkab Musirawas, Kms Abdullah Fadli, mencoba alat pinger print, Jumat (15/1/2016). Mulai Senin (18/1/2016), absensi seluruh SKPD di Musirawas menggunakan finger print. 

SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS -- Pemkab Musirawas menerapkan absensi pegawai menggunakan finger print. Absensi sidik jari ini mulai diterapkan Senin (18/1/2016), bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja dilingkungan Pemkab Musirawas, baik di sekretariat daerah maupun di kantor satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

"Seluruh pegawai disetiap SKPD, wajib absensi menggunakan finger print. Absensi finger print mulai diaktifkan mulai pukul 07.00 - 18.00, setiap hari kerja. Penerapan absensi finger print ini mulai diberlakukan, Senin (18/1)," kata Kepala Bagian Humas Pemkab Musirawas, Kms Abdullah Fadli, Jumat (15/1/2016).

Dikatakan, saat ini sebagian SKPD masih melakukan perekaman wajah dan sidik jari, untuk mencocokkan data atau identitas pegawai yang bersangkutan. Menurutnya, dengan sistem absensi menggunakan sidik jari ini, tingkat akurasi absensi pegawai akan lebih baik. Sebab, absensi ini harus dilakukan oleh pegawai yang bersangkutan dan tidak bisa diwakilkan. Sehingga, jika pegawai yang bersangkutan tidak masuk kerja, maka tidak akan tercatat dalam daftar absensi.

"Kalau pakai sistem absensi manual seperti selama ini, maka bisa saja titip absen. Dengan finger print ini, PNS yang bersangkutan harus masuk, kalau mau absen. Jadi, salah satu tujuan finger print ini, untuk meningkatkan kedisiplinan pegawai," katanya.

Dilanjutkan, hasil absensi finger print ini akan direkap setiap bulan dan dimasukkan dalam form rekap kehadiran. Selanjutnya, form rekap kehadiran yang ditandatangani oleh kepala SKPD masing-masing, diserahkan kepada Dinas PPKAD. Form ini akan dijadikan sebagai dasar untuk pencairan tunjangan kinerja daerah (TKD) bagi pegawai.

"Bagi pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan, datang terlambat atau pulang sebelum waktunya, akan ada persentase pemotongan TKD," katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved