Residivis Seni Tertangkap Jual Sabu

Tarmin ditangkap di jalan menuju trans dusun III, Desa Aur, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muaraenim, Kamis (14/1/2016) sekitar pukul 13.30.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/ARDANI ZUHRI
Tampak Tarmin Hadi (25) warga Desa Aur, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muaraenim (tengah), diamankan bersama barang bukti shabu-shabu di Mapolsek Lubai, Kamis (14/1). 

SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Seorang resedivis Tarmin Hadi (25) warga Desa Aur, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muaraenim, tertangkap tangan menjual shabu-shabu.

Tarmin ditangkap di jalan menuju trans dusun III, Desa Aur, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muaraenim, Kamis (14/1/2016) sekitar pukul 13.30.

Tertangkapnya pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat, jika tersangka adalah pengedar narkotika di wilayah Kecamatan Lubai dan sekitarnya.

Kemudian, petugas dibawah reskrim Polsek Lubai dibawha pimpinan Kanitres Lubai Ipda Faisal Kamil bersama tiga anggotanya melakukan penyelidikan untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.

Setelah pasti, kemudian petugas melakukan penyamaran dengan cara menghubungi HP pelaku berpura-pura untuk melakukan pembelian Shabu-shabu dengan pelaku.

Ternyata pancingan tersebut berhasil, dan pelaku bersedia untuk mengantarkan shabu-shabu yang telah dipesan.

Ketika pelaku akan menyerahkan shabu-shabu petugas langsung melakukan penangkapan.

Dan dari hasil pengeledahan didapatkan narkotika jenis shabu-shabu sebanyak enam paket, uang tunai  Rp 540 ribu, satu buah HP merk samsung dan lain-lain.

Kapolres Muaraenim AKBP Nuryanto melalui Kapolsek Lubai AKP Jauhari didampingi Kasubag Humas Iptu Arsyad Agus, pelaku yang sebelumnya adalah resedivis dalam kasus Senpi pada tahun 2007 lalu.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved