Tidak Ada IPAL, Parbrik Tahu dan Tempe Ditindak

Untuk mengurangi tingkat pencemaran di sungai, Pemkab Muaraenim, akan menindak Pabrik Tahu dan Tempe yang tidak ada IPAL.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Tarso
zoom-inlihat foto Tidak Ada IPAL, Parbrik Tahu dan Tempe Ditindak
SRIPOKU.COM/ARDANI ZUHRI
Rapat internal membahas IPAL pabrik tahu dan tempe.

SRIPOKU.COM, MUARAENIM--- Untuk mengurangi tingkat pencemaran di sungai, Pemkab Muaraenim, akan menindak tegas seluruh Pabrik Tahu dan Tempe yang tidak mempunyai Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).

"Ini sebagai tindaklanjut keluhan masyarakat dan jangan sampai berlarut-larut," ujar Bupati Muaraenim melalui Camat Lawang Kidul Drs Asarli Manudin MSi, di sela-sela rapat IPAL di kantor Kecamatan Lawang Kidul, Selasa (12/1/2016).

Menurut Asarli, semua pengusaha tahu dan tempe terutama yang beroperasi di wilayah Kecamatan Lawang Kidul, wajib harus mempunyai izin dan IPAL serta tidak lagi membuang limbahnya langsung ke Sungai Enim.

Sebab akhir-akhir ini, tingkat pencemaran di Sungai Enim terutama di Sungai Kiyahan di Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, sudah sangat memprihatinkan.

Sebab air Sungai selain berwarna hitam pekat, juga mengeluarkan bau tidak sedap sehingga sangat menganggu aktifitas masyarakat sehari-hari.

"Tidak bisa ditawar-tawar, Jika tidak ada IPAL dan izin, pabrik tahu dan tempe harus ditutup," tukas Asarli.

Sebab selama ini, lanjut Asarli, Sungai Kiyahan sempat digunakan masyarakat untuk MCK, namun beberapa tahun terakhir tidak bisa lagi, akibat aktifitas limbah dari Pabrik Tahu dan Tempe yang ada di Desa Tegal Rejo Kecamatan Lawang Kidul.

Jadi untuk menyelamatkan air sungai Kiyahan tersebut, harus dilakukan penanganan komprehensif mulai dari pabriknya sampai ke masyarakat untuk tidak lagi membuang sampah ke sungai.

Kepala BLH melalui Kabid Pengendalian Pencemaran dan Penataan Lingkungan, Edi Saidi ST mengungkapkan, bahwa dari hasil uji laboratorium yang telah dilakukan oleh BLH Muaraenim, dipastikan sungai Kiyahan benar-benar telah tercemar oleh limbah industri dari pabrik tahu dan tempe.

Oleh karena itu, untuk kelangsungan warga yang menjalankan usaha, serta sungai tak lagi tercemar limbah, Pemkab Muaraenim meminta bantuan kepada PT Bukit Asam untuk membantu pembangunan IPAL Komunal di lokasi pabrik pembuatan tahu dan tempe di Desa Tegal Rejo.

"Lokasi Pabrik Tahu dan Tempe itu layak untuk di bangun IPAL. Kami akan buatkan rekomendasinya. Nanti para pengusaha bisa membuat proposal kepada CSR PTBA melalui program lingkungan dan ditembuskan ke BLH," ujar Edi.

Dikatakan, Edi setelah dibangun IPAL maka setiap air limbah yang dihasilkan dari kegiatan pabrik tahu dan tempe dapat dialirkan ke sungai. Karena air yang sudah keluar dari instalasi IPAL tersebut sudah netral dan tidak mencemari air sungai. Kemudian air sungai Kiyahan dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari masyarakat sekitar.

Sementara itu, Manager Perencanaan Lingkungan PT Bukit Asam, Achmad Syarif mengatakan, melalui program CSR, PT Bukit Asam akan membantu dalam pembangunan IPAL pabrik tahu dan tempe yang ada di Desa Tegal Rejo Kecamatan Lawang Kidul.

"PTBA akan membantu melalui kegiatan CSR, nanti kita akan data dulu lokasinya dan titik mana yang bisa dibangun IPAL Komunal, lalu kita anggarkan. Mudah-mudahan nanti bisa terkaper seluruhnya," kata Syarif.

Sedangkan Sofian, salah satu pengusaha tahu dan tempe di Tegal Rejo Tanjungenim mengatakan, pihaknya sangat berterimakasih atas bantuan IPAL dari Pemkab Muaraenim dan PTBA, sebab sangat membantu para pengusaha dalam menjalankan usahanya. Karena selama ini, pihaknya tidak tahu harus berbuat apa terutama dalam pengolahan limbah tersebut.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved