Eksklusif Sriwijaya Post
MUI Sumsel: Haram Hukumnya Jual Beli Organ Tubuh
Menurutnya, amanah yang dititipkan ini hendaknya dijaga dan dipelihara sebaik mungkin.
Penulis: Damayanti Pratiwi | Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumsel Sodikun menegaskan, haram hukumnya menjual organ tubuh. Apapun alasannya, Sodikun menyebutkan menjual organ tubuh, meski hanya separuh, tak berbeda dengan mengkonsumsi minuman keras yang dilarang keras.
"Dengan alasan apapun, semisal minuman keras. Meskipun terdesak tetap tak boleh dilakukan. Begitupun menjual organ tubuh, yang sudah dititipkan Allah sebagai amanah," ucapnya menanggapi semakin maraknya keinginan menjual ginjal.
BACA: Nurul Tawarkan Ginjal Rp 300 Juta Demi Bayar Utang Ayah
Menurutnya, amanah yang dititipkan ini hendaknya dijaga dan dipelihara sebaik mungkin.
"Allah sudah menetapkan ginjal itu sepasang, jumlahnya dua. Semua ketetapannya itu jelas yang terbaik, artinya kalau satu ginjal dijual otomatis akan menyebabkan kehidupan manusia tidak akan seimbang," terangnya.
Hukum haram yang dilontarkan Sodikun bukan tanpa alasan. Menurutnya, haramnya menjual organ tubuh apapun karena menyebabkan kemudaratan. Tubuh akan kehilangan fungsi maksimalnya karena satu ginjal akan bekerja sangat keras.
"Prinsipnya apapun yang kita lakukan di dunia ini jika menyebabkan kemudaratan bagi diri pribadi atau orang lain, hukumnya haram. Menjual organ tubuh artinya menyakiti diri sendiri, itu mudarat. Dan hukumnya haram," tegasnya.
Oleh karena itu, Sodikun kembali mengingatkan seluruh masyarakat, khususnya umat Islam untuk menjaga sebaik mungkin tubuh. Karena dengan tubuh yang sehat, manusia akan dapat beribadah dengan semaksimal mungkin, tanpa ada alasan untuk alpa.
"Kita hidup di dunia ini kan tujuannya untuk beribadah, jadi harus maksimal ibadahnya," ujar Sodikun.