Jangan Gunakan Penyelenggara Haji dan Umroh Ilegal
Kementrian Agama (Kemenag) Sumsel menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk menyelesaikan kasus penipuan terhadap calon jemaah umroh.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kementrian Agama (Kemenag) Sumsel menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk menyelesaikan kasus penipuan terhadap calon jemaah umroh.
Sebanyak 64 calon jemaah umroh asal Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), gagal berangkat umroh. Setelah pihak penyelengara PT Baitullah biro perjalanan umroh dan haji, tidak memberangkatkan calon jemaah sesuai jadwal.
"Menag dan pihak kepolisian telah bekerjasama untuk menindak pelaku penipuan pemberangkatan haji dan umroh," ujar Hambali, Rabu (6/1) seusai acara penutupan Hari Amal Bhaki (HAB) Kemenag ke-70 di kantor Kanwil Kemenag Sumsel, Jalan Ade Irma Nasution Palembang.
Menurut dia, jemaah yang akan melakukan umroh untuk tidak menggunakan penyelengara perjalanan ibadah umroh yang ilegal. Supaya kenyamanan dan keamanan terjamin. "Di Sumsel ada 13 daftar Penyelengara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU)," katanya.