Jangan Gunakan Penyelenggara Haji dan Umroh Ilegal

Kementrian Agama (Kemenag) Sumsel menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk menyelesaikan kasus penipuan terhadap calon jemaah umroh.

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/YANDI TRIANSYAH
Hambali, Kakanwil Kemenag Sumsel. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kementrian Agama (Kemenag) Sumsel menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk menyelesaikan kasus penipuan terhadap calon jemaah umroh.

Sebanyak 64 calon jemaah umroh asal Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), gagal berangkat umroh. Setelah pihak penyelengara PT Baitullah biro perjalanan umroh dan haji, tidak memberangkatkan calon jemaah sesuai jadwal.

"Menag dan pihak kepolisian telah bekerjasama untuk menindak pelaku penipuan pemberangkatan haji dan umroh," ujar Hambali, Rabu (6/1) seusai acara penutupan Hari Amal Bhaki (HAB) Kemenag ke-70 di kantor Kanwil Kemenag Sumsel, Jalan Ade Irma Nasution Palembang.

Menurut dia, jemaah yang akan melakukan umroh untuk tidak menggunakan penyelengara perjalanan ibadah umroh yang ilegal. Supaya kenyamanan dan keamanan terjamin. "Di Sumsel ada 13 daftar Penyelengara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU)," katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved