Angkut Minyak Mentah Ilegal Sembilan Ton Pakai Tangki Modif
angkutan bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin ini melanggar pasal 53 (6) uu 22 tahun 2001 dengan ancaman hukuman empat tahun.
Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Darwin Sepriansyah
SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU --- Satuan Reskrim Polres Lubuklinggau mengamankan satu unit truk BG 8399 HB.
Truk dengan tangki modifikasi tersebut diamankan karena membawa sembilan ton minyak mentah ilegal, tanpa dilengkapi dokumen.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Ari Wahyu Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin, SH, MH didampingi Kanit Pidsus Ipda Dadang mengatakan, truk tersebut diamankan saat melintas di Jalan Lingkar Utara, pada Jumat (25/12/2015) sekitar pukul 02.00 dinihari.
"Truk yang mengangkut minyak mentah ilegal sebanyak sembilan ton ini diamankan, saat giat rutin Satreskrim bersama Satlantas Polres Lubuklinggau,"
"Saat dicegat petugas dan diperiksa, sopirnya AAH (39) dan rekannya AS (23) tidak bisa menunjukkan dokumen, sehingga kita amankan," katanya Minggu (27/12/2015).
Dikatakan, angkutan bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin ini melanggar pasal 53 (6) uu 22 tahun 2001 dengan ancaman hukuman empat tahun.
Dilanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, minyak mentah tersebut diangkut dari wilayah Babat Toman Kabupaten Musibanyuasin dengan tujuan Padang, Sumbar. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/truk-modifikasi_20151227_170017.jpg)