Pejabat Disdikpora Ditahan Kejari
Dua Pejabat Ditahan karena Dugaan Korupsi DAK
Terhadap keduanya, sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi (DAK) Anggaran Rehab Rumah Sekolah tahun 2012-2013.
Penulis: Welly Hadinata | Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Dua pejabat Disdikpora Palembang, Hasanuddin SPd MSi dan Drs Rahmat Purnama MT, ditahan pihak Kejaksaan Negeri Palembang, Selasa (22/12/2015).
Terhadap keduanya, sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran Rehab Rumah Sekolah tahun 2012-2013.
BACA: Kejari Tahan Dua Pejabat Disdikpora Palembang
Bedasarkan informasi, dari hasil penyidikan tim penyidik Kejari Palembang, keduanya diduga kuat telah merugikan keuangan negara senilai Rp 3,4 miliar.
Sampai saat ini Hasanuddin SPd MSi menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) perencanaan pembangunan dan subsidi (PPS) Disdikpora Palembang.
Sedangkan Drs Rahmat Purnama MT, menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi), Bangunan gedung dan perabotan Disdikpora Palembang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/rahmat-purnama_20151222_173727.jpg)