PSTI Sumsel Minta PB PSTI-KONI Sumsel Tangguhkan Hasil Musprov 3-4 November
"Pada saat itu, ada tiga Pengurus Cabang (Pengcab) yang didualismekan oleh oknum yang tidak bisa kami sebutkan.
Penulis: Candra Okta Della | Editor: Hendra Kusuma
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Hasil Musyawarah Provinsi (Musprov) PSTI Sumsel di Hotel Dairah Palembang, 3-4 November 2015 lalu mendapatkan gugatan dari Kepengurusan Periode 2012-2015 dibawah kepemimpinan Hendri Zainuddin. Mereka mengajukan surat kepada PB PSTI dan KONI Sumsel agar meninjau ulang hasil Musprov.
"Pada saat itu, ada tiga Pengurus Cabang (Pengcab) yang didualismekan oleh oknum yang tidak bisa kami sebutkan. Yakni Muba, Lubuk Linggau, dan Mura. Sementara, ada dari OKU Selatan yang tiba-tiba ada kepengurusan padahal selama kepemimpinan pak Hendri tidak pernah mengeluarkan SK (surat
keputusan) karena memang belum ada," kata Ketua I PSTI Sumsel, Khairul Zaini saat dihubungi wartawan, Senin (21/12).
Ia menjelaskan, tiga pengurus cabang (Pengcab) Kabupaten/kota yang digandakan kepengurusannya atau yang mengeluarkan SK tanpa melalui prosedur berdasarkan AD/ART PSTI, yakni SK nomor 010/SK/PSTI/VII (27 Juli 2015), tentang pengukuhan PSTI Mura 2015-2018, kemudian SK No:011/SK/PSTI/SS/VII/2015 (11 Agustus 2015), tentang Pengukuhan Pengurus PSTI Kota Lubuklinggau 2015-2018.
Serta SK No:12/SK/PSTI/SS/VII/2015 (20 agustus 2015), tentang pengukuhan pengurus PSTI MUBA 2015-2018. SK itu dinilai melanggar pasal 12 ayat 4 AD ART PSTI, karena Hendri tak pernah menandatanginya tak pernah melantik pengurus PSTI kabupaten/kota tersebut dan PSTI Sumsel tidak mengeluarkan persetujuan atas pengurus PSTI Mura, Lubuklinggau dan Muba. Sebab, SK itu juga tidak tercantum dan membentuk pelindung dan penasehat seperti diatur pada pasal 4 ayat 5.
Ucok, menambahkan ada dua surat pengajuan oleh PSTI Sumsel yang ditandatangani Hendri Zainudin tertanggal 17 Nobember, yakni berupa surat mohon untuk tak mengeluarkan surat pengesahan pengurus Pronvinsu Hasil Musprov PSTI Sumsel 2015 ke Ketua Umum KONI Sumsel Muddai Madang, dan surat permohonan pengaduan/laporan permohonan sebagai fasilitator yang ditujukan ke Ketum PB PSTI Anjas Rivai.
"Sebab, Selama saya yang mengurus bidang organisasi, mengeluarkan SK dan lainnya berdasarkan aturan, tapi pada kasus OKU Selatan, dan tiga kabupaten/kota yang didualismekan ini, kami tidak menerima hasil Muscab atau muscablub (musyawarah luar biasa). Maka kita usulkan ke PB PSTI dan KONI Sumsel agar diselesaikan dulu dan setidaknya SK ditangguhkan sebelum persoalan selesai," katanya.
Ia mengatakan, Musprov yang kemudian memilih Abdul Najib sebagai Periode 2015-2018 ini bermasalah, karena diduga kuat ada ulah oknum pelaksana yang tidak sesuai AD/ART PSTI, berupa penggandaan SK dan surat administrasi lainnya. Sebab, selaku Bidang Organisasi, pihaknya tahu betul ada 15 pengurus cabang yang sah dan berhak memberikan suara. Namun, yang hadir justru 18 pengurus."Kita harap PB dan KONI Sumsel dapat memfasilitasi dan menyelesaikannya," ujar Ucok sapaannya.
Secara hukum Ucok mengatakan, apapun yang dihasilkan dari Musprov PSTI Sumsel 3-4 November 2015 di Hotel Dairah Palembang itu tidak sah karena telah melanggaran AD AR PSTI Sumsel. Sebab, ada peserta yang tak memiliki legal standing baik sebagai peserta maupun hak suara, dalam Musprov PSTI Sumsel."Maka itu perlu PB PSTI dan KONI untuk meluruskan dan membuktikan keabsahannya," ujar Ucok