Penjual Truk Ditangkap, Tapi Penadah Truk dan Isinya tidak Ditangkap

Agus didampingi pengacaranya, Alqomar untuk melaporkan Penyidik Pidsus Polres Lahat yang dinilai lamban dan tidak profesional.

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/SUGIH MULYONO
Alqomar Dkk selaku pengacara Agus saat memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus yang dialami kliennya di Polda Sumsel, Selasa (15/12). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Setelah hampir satu tahun menunggu namun laporannya tak kunjung juga ditindak lanjuti, Agus Tanizar (48) warga Desa Selawi Kecamatan Kota Lahat Kabupaten Lahat, akhirnya mendatangi Yaduan Propam Polda Sumsel, Selasa (15/12) sekitar pukul 15.00.

Kedatangan Agus yang didampingi pengacaranya, Alqomar Dkk tersebut untuk melaporkan Penyidik Pidsus Polres Lahat yang dinilai lamban dan tidak profesional dalam bekerja.

Menurut keterangan korban, peristiwa itu bermula saat ia menyuruh seorang sopir, Heldri alias Jangguk untuk membawa truk miliknya dengan memuat kopi tujuan Lampung untuk dijual tepatnya pada 19 Februari 2014 lalu.

"Saat itu, Heldri tidak sampai tujuan dan malah menjual truk beserta muatannya kepada orang lain hingga saya mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp 464 juta," jelasnya.

Setelah mengetahui hal itu, dikatakan Agus, ia pun akhirnya melaporkannya ke Polres Lahat dengan bukti laporan LP/B-474/X/2014/Sumsel/Res Lahat tertanggal 20 Oktober 2014.

"Setelah dilaporkan, Heldri akhirnya berhasil ditangkap dan saat ini berkasanya juga telah dilimpahkan," terangnya.

Namun, masih dikatakan Agus, setelah berhasil menangkap Heldri dan diketahui siapa pembeli truk dan kopi tersebut, pihak kepolisian tak kunjung juga menangkapnya.

"Kan sudah jelas diketahui siapa pembeli atau penadah truk dan kopi itu, tapi kenapa sampai sekarang tak kunjung juga ditangkap. Padahal kasus ini sudah lama dan hampir setahun," ungkapnya.

Lantaran hal itulah dan merasa sudah habis kesabaran, Agus mengatakan, ia pun akhirnya memilih untuk melaporkan polisi yang menangani kasus tersebut.

"Dengan dilaporkannya ini, semoga dapat segera ditindak lanjuti dan penadah truk dan kopi itu juga segera ditangkap," tuturnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol R Djarod Padakova mengatakan, pihaknya sudah menerima adanya laporan itu.

"Saat ini akan kita ambil keterangan terlebih dahulu dan apabila nantinya terbukti lalai maka akan kita proses sesuai yang berlaku," jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved