Buruh Ini Curi Pipa Proyek PT Pusri Tempatnya Bekerja
Selamet (23), seorang buruh proyek PT Pusri terpaksa diamankan Polsekta Kalidoni Palembang.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Selamet (23), seorang buruh proyek PT Pusri terpaksa diamankan Polsekta Kalidoni Palembang.
Warga Jalan Tegal Binangun RW 08 Kelurahan Plaju Darat Kecamatan Plaju Palembang itu tertangkap tangan mencuri pipa dari tempatnya berkerja, Kamis (10/12) sekitar pukul 17.00.
Menurut keterangan bapak satu anak ini saat diamankan di Polsekta Kalidoni Palembang, Jumat (11/12), setidaknya sudah dua kali melakukan aksi pencurian pipa. Namun sebelumnya, ia menjalankan aksi kejahatannya tersebut bersama rekannya, SP (DPO) dan dari aksinya itu berhasil memperoleh sebanyak sepuluh pipa berukuran kecil.
"Dapat sepuluh pipa pertama dan sudah dijual kepada penadah, HJ (DPO). Untuk satu pipa dihargai Rp 50 ribu, jadi yang pertama saya dapat Rp 500 ribu dan uangnya sudah habis untuk membayar kreditan lemari sedangkan, yang kedua sendirian dan gagal" jelasnya.
Untuk mengambil pipa tersebut, dikatakan Slamet, ia menggunakan sebuah kunci yang sengaja dibawa dari rumahnya.
"Di sana bukan hanya saya saja, banyak juga para pekerja lainnya yang mencuri pipa itu. Jadi saya juga hanya ikut-ikutan seperti yang lainnya," terangnya.
Sementara itu, Kapolsekta Kalidoni Palembang, AKP Rachmat Syawal Pakpahan menjelaskan, tersangka berhasil diamankan petugas setelah sempat dimassa saat tepergok mencuri pipa-pipa sesuai pesanan penadah di proyek Pusri tempat tersangka bekerja.
Dikatakan Pakpahan, dari hasil introgasi, tersangka mencuri setelah menerima pesanan dari penadah berinisial HJ. Untuk itu, HJ yang diketahui warga Plaju Palembang menjadi DPO dan segera ditangkap anggota di lapangan.
"Selain HJ, rekan mencuri tersangka pertama kali yakni SP juga dalam pengembangan anggota. Akibat ulahnya, tersangka Selamet terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," jelasnya.