Hari Ini Hakim Bacakan Vonis untuk OC Kaligis

Pengacara Kaligis, Alamsyah Hanafiah menyatakan kesiapan kliennya menghadapi vonis tersebut.

Editor: Soegeng Haryadi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa kasus suap Hakim dan Panitera PTUN Medan OC Kaligis saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi), Rabu (25/11/2015). Pengacara senior itu membacakan sendiri pembelaannya yang berjudul Tuntutan Penuh Kedengkian . 

SRIPOKU.COM, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan membacakan vonis atas perkara dengan terdakwa Otto Cornelis Kaligis pada hari ini, Kamis (10/12/2015).

Pengacara Kaligis, Alamsyah Hanafiah menyatakan kesiapan kliennya menghadapi vonis tersebut.

"Ya, kami siap," ujar Alamsyah saat dihubungi.

Alamsyah berharap, hakim menjatuhkan hukuman ringan kepada Kaligis.

Menurut dia, Kaligis layak mendapatkan hukuman ringan karena tidak menyebabkan kerugian negara sebagaimana dakwaan kedua.

"Kamiberharap yang terbukti dakwaan kedua, maka yakin putusan paling tinggi tiga tahun," kata Alamsyah.

Jika putusan hakim dianggap berat, pihaknya memastikan akan mengajukan banding.

Kaligis dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum KPK. Kaligis dianggap terbukti menyuap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara, sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura.

Suap tersebut untuk memengaruhi putusan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.

Uang tersebut didapat Kaligis dari iatri Gubernue nonaktif Sumatera Utara, Evy Susanti, yang ingin suaminya "aman" dari penyelidikan oleh Kejati Sumut tersebut.

Diketahui, Evy memberikan uang sebesar 30 ribu dollar AS kepada Kaligis untuk diserahkan kepada hakim dan panitera PTUN Medan.

Atas perbuatannya, Kaligis dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved