KASUS SUAP DPRD MUBA
Bambang: KPK Lebih Tahu Berapa Hukuman Anggota Dewan Nanti
Bambang Karyanto yang ditemui usai persidangan menyatakan, pastinya ia meminta hukuman seringan-ringanan dalam kasus ini.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Dengan berurai air mata, Bambang Karyanto membacakan nota pembelaannya atau pledoi di muka persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (20/11/2015). Dalam pembelaannya, agar ia mendapatkan hukuman yang seringan-ringannya karena ia hanya perantara dari seluruh anggota dewan untuk meminta suap kepada Pemkab Muba.
Sedangkan nota pembelaan Adam Munandar, dibacakan kuasa hukumnya. Di nota pembelaan Adam, jika Adam hanya bersifat pasif dalam kasus ini sehingga ia berharapa agar dapat dibebaskan dalam vonis mendatang. Itulah permohonan yang diungkapkan kuasa hukum Adam dipersidangan yang dipimpin Hakim Ketua Parlas Nababan.
Bambang Karyanto yang ditemui usai persidangan menyatakan, pastinya ia meminta hukuman seringan-ringanan dalam kasus ini. Bila nanti hukuman yang dijatuhkan sama dengan tuntutan JPU KPK atau lebih berat itu merupakan hak majelis hakim.
Ketika ditanya untuk seluruh anggota dewan yang menerima uang suap, menurut Bambang semua anggota dewan harus bertanggungjawab karena semua anggota dewan menerima uang suap tersebut dan telah dibagikan.
"Kalau ditanya semua anggota dewan pantas dihukum berapa lama, saya bukan ahli hukum. Tetapi biarlah JPU KPK yang nanti menentukannya untuk anggota dewan, JPU lebih tahu berapa lama hukumannya," pungkasnya.
Selama sidang pledoi yang dibacakan langsung Bambang Karyanto dan Adam Munandar yang dibacakan kuasa hukumnya, ruang sidang dipenuhi keluarga Bambang dan Adam. Mereka hanya bisa diam selama persidangan berlangsung.
Namun, suasana sempat hening ketika Bambang membacakan pembelaannya dengan berurai air mata. Terlebih, Bambang mengakui kesalahannya sejak awal dan ia berharap mendapatkan hukuman seringan-ringannya dari tuntutan JPU KPK selama empat tahun penjara.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi optimis jika majelis hakim akan menerapkan hukuman berdasarkan pasal 12 huruf a tentang tindak pidana korupsi dalam sidang vonis mendatang. Hal itu diungkapkan JPU KPK Irene Putri dan Taufik Ibnu Nugroho usai sidang kasus suap Muba di Pengadilan Tipikor Palembang.
"Kami yakin jika majelis hakim akan menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa sesuai tuntutan. Meski pembelaan hanya sebagai perantara, akan tetapi keduanya juga terlibat langsung untuk meminta suap," katanya.
Ketika disinggung mengenai empat tersangka lainnya, untuk saat ini masi dalam proses. Diperkirakan pada Januari mendatang bupati dan istri akan disidangkan di Palembang bersama dua tersangka lainnya.
Majelis hakim yang diketua Parlas Nababan usai mendengarkan pembelaan dari kedua terdakwa, menyatakan menunda persidangan untuk mempersiapkan vonis yang akan dijatuhkan kepada kedua terdakwa.
"Sidang akan dilanjutkan Senin tanggal 30 November 2015 mendatang. Dengan ini sidang dinyatakan ditutup," ungkap Parlas sambil mengetok palunya. (ard/TS)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/terdakwa-bambang-karyanto-bk-dan-adam-munandar_20151120_142348.jpg)