Racun Rumput Antar Ucok ke Penjara

Martua Hasibuan alias Ucok yang tinggal di basecamp PT MBL Desa Pulaupanggung Kecamatan Muarakelingi Kabupaten Musirawas, ditangkap anggota Polsek

Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Sudarwan
zoom-inlihat foto Racun Rumput Antar Ucok ke Penjara
SRIPOKU.COM/AHMAD FAROZI
Tersangka Ucok (tengah) diamankan di Mapolsek Kelingi.

SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Martua Hasibuan alias Ucok yang tinggal di basecamp PT MBL Desa Pulaupanggung Kecamatan Muarakelingi Kabupaten Musirawas, ditangkap anggota Polsek Muarakelingi, Senin (16/11/2015) sekitar pukul 12.00.

Ia ditangkap karena dilaporkan mencuri satu jerigen racun rumput herbisida/roundup oleh Asisten PT MBL Eddy Marpy Rajaguguk, sesuai LP/ B-231/XI/2015 kasus curat(363 kuhp).

"Berdasarkan laporan tersebut, anggota melakukan penangkapan.

Setelah ditangkap tersangka Ucok mengaku dan menyembunyikan hasil curiannya di parit sawit/dalam kolam dekat mess tempat tinggalnya.

"Tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan," kata Kapolsek Muarakelingi Iptu Dedi Rahmad Hidayat mewakili Kapolres Musirawas AKBP Herwansyah Saidi.

Dikatakan, kronologis pencurian yang dilakukan tersangka bermula pada Sabtu (14/11/2015) sekitar pukul 22.00, pelaku bersama temannya, Silaban alias Gendut (DPO) mengambil satu jeriken racun rumput herbisida/roundup merek smart dengan cara memanjat dinding gudang tempat penyimpanan racun PT MBL.

Lalu masuk ke dalam gudang, setelah sebelumnya merusak plafon gudang dengan cara mencongkel menggunakan kayu.

Setelah berhasil masuk, pelaku bersama rekannya mengangkat jeriken rondup ke atas plafon.

Sialnya, saat turun dari atas plafon, ada yang melihat aksi kedua pelaku.

Karena aksinya dipergoki orang, Silaban kemudian melarikan diri ke arah kebun sawit.

Sedangkan tersangka Ucok menghampiri orang yang memergokinya dan mengancam agar jangan memberitahukan kejadian tersebut kepada manager PT MBL.

Setelah itu tersangka Ucok pergi sambil membawa hasil curiannya dan menyembunyikannya dalam parit sawit dekat mess tempat tinggalnya.

Aksi pencurian ini kemudian dilaporkan ke polisi dan tersangka Ucok berikut barang bukti berhasil diamankan.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved