Diimingi Upah Rp 1 Juta, Janda Tanpa Anak Ini Antarkan Sabu
Mira Melati, janda tanpa anak nekat mengantarkan narkoba jenis sabu-sabu kepada calon pemesannya yang ternyata anggota polisi.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Menskipun menyandang status janda, tak membuat Mira Melati (35) merasa takut. Malah sebaliknya, janda tanpa anak ini bernyali sekali dalam transaksi narkoba.
Ironisnya, warga Jalan Kadir TKR Lorong Jambu RT 26/8 Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus Palembang ini terbilang berani.
Ia nekat bertransaksi narkoba jenis sabu tepat di depan gedung Direktorat Kriminal Umum (Krimum) Polda Sumsel, Kamis (05/11) sekitar pukul 18.00.
Namun akibat aksi nekatnya itu, kini ia pun harus membayarnya dengan mahal setelah aksinya berhasil ditangkap petugas kepolisan dari Subdit II Unit III Ditres Narkoba Polda Sumsel yang melakukan penyamaran (undercover bay).
Setidaknya, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 43,68 gram atau senilai Rp 85 juta.
Ditemui pada gelar tersangka dan barang bukti di Polda Sumsel, Jumat (06/11), tersangka Mira mengatakan, jika ia hanya ditugaskan oleh temannya, Doni sedangkan, Doni disuruh pemilik sabu, YD (DPO) untuk mengantarkan barang haram tersebut kepada pemesan.
"Ya tidak tahu, aman atau tidak kalau di depan Polda Sumsel. Saya cuma disuruh saja dan dijanjikan upah yang lumayan besar sehingga saya mau," jelasnya.
Jika transaksi berhasil, dikatakan Mira, ia dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp 1 juta. Sayangnya, uang belum dapat, ia sudah ditangkap polisi.
"Saya baru pertama kali menjadi kurir sabu, sebelumnya hanya mengkonsumsi sabu saja bersama teman," ungkapnya.
Sementara itu, Kasubdit II Ditres Narkoba Polda Sumsel, AKBP Parlindungan Lubis menjelaskan, tersangka berhasil ditangkap oleh anggotanya yang menyamar sebagai pembeli. Sebenarnya yang menjadi Target Operasi (TO) adalah YD, namun anggota berhasil menangkap tersangka Mira.
"Bahkan Mira ini berani melakukan transaksi di seberang Kantor Ditreskrimum Polda Sumsel. Akibat ulahnya, tersangka Mira terancam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/mira_20151106_203006.jpg)