Beli Motor Hasil Penggelapan, Bondan Menginap di Kantor Polisi
Bondan ditangkap karena menjadi penadah sepeda motor hasil penggelapan yang dilakukan temannya.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-- Bondan Prakoso (20) warga Jalan KI Marogan Lorong Mawar RT 44 Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Palembang ini terpaksa menginap di Hotel Prodeo Polsekta SU I, Palembang.
Bondan ditangkap karena menjadi penadah sepeda motor hasil penggelapan yang dilakukan temannya berinisial CH yang kini masih dalam pengejaran.
Menurut informasi yang dihimpun, penangkapan berawal saat Bondan berbelanja di kawasan pasar 7 Ulu, Kamis (5/11) siang. Dimana tanpa diduga, ternyata saat itu, korban Anggi Angraini (19), warga Jalan KH Azhari Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan SU I juga tengah melintas di kawasan tersebut.
Melihat sepeda motor miliknya yang digelapkan CH telah dibawa orang lain, membuat Septi langsung meminta bantuan kepada pihak kepolisian untuk menangkap penadah tersebut.
Saat diamankan, Bondan membantah jika dirinya merupakan penadah sepeda motor hasil penggelapan tersebut. Menurutnya, sepeda motor tersebut baru dia beli empat hari lalu dari rekannya DN.
"Saya beli dari DN seharga Rp 1,5 juta pak. Nah, DN bilang motor itu punya temannya. Memang surat-suratnya tidak ada, tapi waktu itu dia pernah bilang surat-suratnya cuma ada fotocopy," akunya saat diperiksa petugas.
Ia juga mengatakan, telah lama ingin membeli sepeda motor untuk keperluan mengangkut barang dagangan.
Sementara, Kaposek SU I, Kompol Suhardiman melalui Kanit Reskrim, Ipda M Uzir mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna menangkap pelaku penggelapan tersebut.