Codet, Pelaku Perampokan Tahun 2013 di Pemulutan Diringkus
Unit Reskrim Polsek Pemulutan membekuk satu dari belasan pelaku perampokkan terhadap korban Munir (55), warga Desa Mekar Jaya Pemulutan.
Penulis: Beri Supriyadi | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM, INDRALAYA — Unit Reskrim Polsek Pemulutan berhasil membekuk satu dari belasan pelaku perampokkan terhadap korban Munir (55), warga Desa Mekar Jaya Kecamatan Pemulutan Induk Kabupaten Ogan Ilir (OI), pada Selasa malam 24 September 2013 lalu.
Dimana, sebelum pelaku menguras harta benda milik korbannya, terlebih dahulu, lima orang penghuni rumah dianiaya menggunakan gagang senjata api rakitan (senpira) FN dan diikat menggunakan tali.
Tersangka yakni Rudi alias Codet (28), warga Desa Ibul Besar 3 Kecamatan Pemulutan Kabupaten OI. Ia ditangkap Reskrim Polsek Pemulutan yang dipimpin Kanit Res Bripka Zulkarnain Afiatana ST, Senin (1/11) pukul 23.00, ketika sedang berada di rumahnya Desa Mekar Jaya Pemulutan.
Ketika ditangkap, bapak dua anak ini, tengah tertidur pulas bersama isteri dan dua orang anaknya.
Di hadapan penyidik, pria yang pada bagian dada dan lengannya dipenuhi tato ini, mengakui jika dirinya merupakan satu dari belasan kawanan perampokkan terhadap pemilik warung manisan bernama Munir yang terjadi dua tahun silam.
Pada malam kejadian itu, ia mengaku hanya mengancam korban dengan satu pucuk senpi lalu, mengikat korbannya menggunakan tali.
Akibat aksi perampokkan yang dilakukan oleh kawanan Codet cs, korban mengalami kerugian senilai Rp 10 juta dengan perincian, dua suku emas seharga Rp 6 juta, uang tunai senilai Rp 1.8 juta, dua buah hp, tiga pak rokok serta peralatan isi warung lainnya.
“Uangnya sudah habis untuk anak dan isteri. Sisanya, berpoya-poya,” ujarnya, Selasa (3/11) di Mapolsek Pemulutan seraya mengaku, uang hasil rampok hanya tersisa Rp 80 ribu. Ia menyatakan, selama buron, dirinya berpindah-pindah tempat dengan bekerja serabutan.
Lantaran rindu kepada isteri dan kedua buah hatinya, Codet pun pulang ke Desa Ibul Besar 3 Pemulutan dan keberadaan pria berperawakan tinggi kurus ini, diketahui oleh Polisi yang langsung melakukan pengintaian dan penangkapan.
Kapolres OI AKBP Denny Y Putro SIk melalui Kapolsek Pemulutan AKP M Ali Asri SH mengungkapkan tersangka Rudi alias codet merupakan DPO yang pernah mendekam di LP Pakjo Palembang selama 4 bulan lantaran tersandung kasus penganiayaan.
“Penangkapan pelaku, berdasarkan informasi dan pengembangan dari salah seorang rekannya yang tertangkap terlebih dahulu beberapa waktu lalu,” ujar Kapolsek.
Berbekal informasi itulah, dikatakan Kapolsek pihaknya mengetahui identitas dan keberadaan tersangka.
“Atas perbuatannya, tersangka kita jerat pasal 365 tentang pencurian perampasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegas Kapolsek seraya mengatakan, belasan pelaku yang lain, saat ini tengah dalam pengejaran.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/codet-perampok_20151103_191234.jpg)