Penjaga Mesin ATM di OKU, Gauli Siswi SMP Hingga Lima Kali

Dia sudah berhubungan layaknya suami istri dengan korban sejak bulan Februari 2015 lalu.

Penulis: Leni Juwita | Editor: Sudarwan
ISTIMEWA

SRIPOKU.COM, BATURAJA - Penjaga mesin ATM salah satu bank di Desa Karangdapo Kecamatan Peninjauan OKU, Hepri (21) diamankan polisi karena diduga mencabuli anak di bawah umur.

Pria yang sehari-harinya bertugas sebagai penjaga malam di mesin ATM ini akhirnya diciduk polisi jajaran Polsek Peninjauan dipimpin Kapolsek Peninjauan Iptu Syafaruddin.

Selanjutnya diserahkan ke Unit PPA Polres OKU untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Warga Jalan Rajawali 2 Kapuran Desa Air Apoh Kelurahan Sekarjaya Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu ini diamankan polisi, Rabu (28/10/2015).

Menurut Iptu Syafaruddin menjelaskan, bermula pada hari Kamis (15/10/2015) sekitar pukul 13.00, Hepri datang ke rumah korban yang baru berusia 13 tahun, berbincang–bincang dengan ayah korban.

Tak lama kemudian datanglah tetangga ibu korban yang meminta kepada ibu korban minta dikeroki (kerokan, red).

Pada waktu bersamaan ayah korban juga berangkat ke kebun sehingga tinggal sendirian di rumah.

Rupanya kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk memasuki kamar korban.

Pelaku langsung mengajak korban berhubungan intim layaknya suami istri namun ditolak korban.

Pelaku terus memaksa korban, pelaku mengancam korban dengan kata-kata dan memukuli korban sehingga korban ketakutan dan terpaksa melayani pelaku.

Setelah mencabuli korban, pelaku kemudian pergi.

Kasus ini langsung dilaporkan oleh keluarga korban kepada polisi bahwa anaknya sudah dianiaya oleh pelaku.

Awalnya orangtua korban mengira putrinya hanya menjadi korban penganiayaan.

Kemudian korban yang tercatat sebagai murid salah satu SMP di OKU ini langsung divisum.

Hasil visum ternyata korban bukan hanya mengalami kekerasan fisik berupa luka memar di pipi tapi hasil visum sudah kehilangan masa depannya dengan hilangnya kesuciannya.

Hepri dihadapan polisi pemeriksanya mengakui perbuatannya.

Menurutnya dia sudah sering menggauli korban.

“Seingat aku sudah lima kali,” aku tersangka seraya mengakuan dia sudah berhubungan layaknya suami istri dengan korban sejak bulan Februari 2015 lalu.(*)

Dapatkan berita-berita terkini dan menarik di sripoku.com

Berikan dukungan Anda kepada Kami dengan LIKE/SUKAI Fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini

Posted by Sriwijaya Post on 17 Oktober 2015
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved