Mulai 1 November, Tarif Parkir Motor di PS Naik

Kenaikan tarif ini hanya berlaku untuk parkir kendaraan roda dua, sedangkan untuk roda empat tetap menggunakan tarif lama

Tayang:
Penulis: Damayanti Pratiwi | Editor: Sudarwan

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Manajemen Palembang Square (PS) Mall menerapkan kebijakan baru untuk tarif parkir kendaraan roda dua atau motor.

Kebijakan ini berupa kenaikan tarif progresif yang biasanya per jam dikenakan Rp 1.500 per kendaraan.

General Manager PS Mall Tubagus Faisal Yusuf mengatakan kebijakan ini akan dimulai per 1 November mendatang.

"Akan ada kenaikan tarif parkir per jam Rp 2 ribu yang sifatnya progresif. Tidak ada batasan jam parkir sehingga pengunjung membayar selama kendaraan terparkir di parkiran mall," ungkapnya, Rabu (28/10/2015).

Kenaikan tarif ini hanya berlaku untuk parkir kendaraan roda dua, sedangkan untuk roda empat tetap menggunakan tarif lama.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved