Mulai 1 November, Tarif Parkir Motor di PS Naik
Kenaikan tarif ini hanya berlaku untuk parkir kendaraan roda dua, sedangkan untuk roda empat tetap menggunakan tarif lama
Penulis: Damayanti Pratiwi | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Manajemen Palembang Square (PS) Mall menerapkan kebijakan baru untuk tarif parkir kendaraan roda dua atau motor.
Kebijakan ini berupa kenaikan tarif progresif yang biasanya per jam dikenakan Rp 1.500 per kendaraan.
General Manager PS Mall Tubagus Faisal Yusuf mengatakan kebijakan ini akan dimulai per 1 November mendatang.
"Akan ada kenaikan tarif parkir per jam Rp 2 ribu yang sifatnya progresif. Tidak ada batasan jam parkir sehingga pengunjung membayar selama kendaraan terparkir di parkiran mall," ungkapnya, Rabu (28/10/2015).
Kenaikan tarif ini hanya berlaku untuk parkir kendaraan roda dua, sedangkan untuk roda empat tetap menggunakan tarif lama.