Bajing Loncat Ini Sudah 12 Kali Masuk Penjara
Para pelaku pemain lama yang sudah keluar penjara dan melakukan aksinya kembali. Terhitung ada yang sudah 6 kali beraksi dan ada yang 12 kali
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kawanan bajing loncat beraksi di kawasan Jalan Mayjen Yusuf Singadikane. Namun berakat laporan korban yang cepat, petugas polsek Kertapati pun langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
Alhasil salah satu pelaku Ari Susanto (21) warga Jalan Putri Dayang Rindu, RT 9 Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati berhasil diringkus ketika sedang beraksi, Sabtu (17/10/2015) malam.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Ari petugas saat melakukan pengembangan kembali meringkus tiga pelaku dan satu penadah.
Tiga pelaku lain yakni Novi Ariansyah (18) warga Muara Kelingi RT 9 Kelurahan Karya Jaya Kecamaan Kertapati, Yandi (21) dan Yongki (18) warga Jalan Pal 7, Desa Ibul Besar Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir (OI), serta penadah Rohani (41) warga Jalan KH Azhari Kelurahan 7 Ulu Kecamatan SU I Palembang.
Ketiga pelaku dan penadah ini ditangkap di kediamannya masing-masing pada Selasa (20/10/2015) malam sekitar pukul 11.30.
"Ya benar awalnya kita menangkap Ari. Dari hasil laporan korban yang masuk di Polsek Kertapati dan langsung kami tindaklanjuti. Ketika ditangkap Ari sedang melakukan aksinya," ungkap Kapolsek Kertapati Akp Iksan didampingi Kanit Reskrim Ipda Azwan.
Menurut Kapolsek, dari hasil pengembangan petugas kembali menangkap Novi Ariansyah, Yandi, Yongki dan penadahnya, Rohani.
"Hasil penyedilikan mereka ini memang diketahui pemain lama yang sudah keluar penjara dan melakukan aksinya kembali. Terhitung ada yang sudah 6 kali beraksi dan ada yang 12 kali beraksi," katanya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa TV, spare part honda, speaker active, boneka, mesin sugu kayu, bawang merah, beras, timbangan digital dan mainan anak-anak.
"Total kerugian korban, jika diuangkan sekitar Rp 100 juta. Laporan ini pun masuk di Polsek bukan dari satu laporan korban," ungkapnya.
Para pelaku akan dikenakan pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.