Terlibat Pidana dan Narkoba, Anggota Polisi Ini Dipecat
Namun tiga orang tidak ikut karena terkait kasus narkoba, pidana dan disersi.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Hendra Kusuma
SRIPOKU.COM, MUARAENIM-Tiga anggota Polres Muaraenim, yakni Brigpol Syawal Hapit Karu anggota Polsek Lubai, Bripda Randi dan Brigpol M Surya keduanya anggota Polsek Talangubi, terancam dipecat, karena terlibat dalam kasus pidana dan disersi, Senin (19/10/2015).
Menurut Kapolres Muaraenim AKBP Nuryanto didampingi Kabag Sumda Kompol Yuzar Heris, bahwa kegiatan Pembinaan Rohani dan Mental ini diikuti oleh 28 anggota Polres Muaraenim, dari 31 orang.
Namun tiga orang tidak ikut karena terkait kasus narkoba, pidana dan disersi.
Dikatakan Nuryanto, ketiga anggota tersebut yaitu Brigpol Syawal Hapit Karu, saat ini sedang menjalani hukuman dalam kasus narkoba.
Sedangkan dua anggota lainnya Bripda Randi dan Brigpol M Surya, terlibat dalam kasus pidana dan disersi. Dan saat ini, gaji ketika anggota tersebut sudah kita stop sampai ada kejelasan dari mereka.
Jika mereka kembali, tentu akan dikenakan sidang disiplin dan sidang (KKIPP) Komisi Kode Etik Profesi Polri, jika dari penilaian masih bisa dipertahankan, maka akan dipertahanakan begitupun juga sebaliknya.
"Sebenarnya untuk dua orang Randi dan M Surya, kita masih tunggu mau datang atau tidak. Jika tidak maka kemungkinan besar akan kita pecat," ujar Nuryanto.