Rudi Sengaja Sewa Bedeng untuk Jalankan Bisnis Sabu-sabu

Residivis kasus pembunuhan diringkus jajaran Satuan Narkoba Polres Prabumulih setelah menjadi bandar besar penjualan sabu-sabu di wilayah Prabumulih.

Editor: Soegeng Haryadi
TRIBUN SUMSEL/EDISON
Kasat Narkoba, AKP Rudiansyah SH ketika melakukan gelar perkara atas diringkusnya bandar sabu yakni Rudi Chandra alias Rudi Subai (32) warga Jalan Taman Baka Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara kota Prabumulih. 

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH -- Berakhir sudah pertualangan Rudi Chandra alias Rudi Subai (32) warga Jalan Taman Baka Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara kota Prabumulih, dalam mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Residivis kasus pembunuhan itu diringkus jajaran Satuan Narkoba Polres Prabumulih setelah menjadi bandar besar penjualan sabu-sabu di wilayah Prabumulih dan Kecamatan Lubai Kabupaten Muaraenim.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku bahkan menyamar sebagai suplier minyak dan rela menyewa satu bedeng terpisah dengan keluarganya sebagai posko untuk mengedarkan sabu serta menjadi tempat melakukan pesta sabu bersama temannya.

Beruntung petugas mengetahui bisnis pelaku dan meringkus pria itu di rumah bedeng yang dikontraknya di kawasan Jalan Tromol Kelurahan Sukaraja Kecamatan Prabumulih Selatan kota Prabumulih, pada Kamis (8/10/2015) sekitar pukul 14.30 lalu.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu paket besar sabu-sabu seharga Rp 13 juta, paket sedang seharga Rp 3 juta dengan total keseluruhan berat sebanyak 9,28 gram.

Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital dan dua buah dompet diduga untuk menyimpan sabu.

Diringkusnya Rudi Subai berawal dari informasi warga ke polres Prabumulih yang menyatakan jika di sebuah rumah kontrakan atau bedeng di kawasan Jalan Tromol Kelurahan Sukaraja tak jauh dari Kampus Yayasan Pendidikan Prabumulih sering terjadi transaksi narkoba.

Tidak hanya sering berlangsung transaksi narkoba, laporan itu juga menyatakan di bedeng itu sering dilakukan pesta sabu-sabu.

Mendapat informasi itu petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapati kebenaran info, tanpa pikir panjang petugas kemudian langsung menggerebek bedeng tersebut.

Petugas mendapati pelaku Rudi tengah mengkonsumsi sabu saat tiba di tempat kejadian perkara. Petugas lalu melakukan penggeledahan dan mendapati barang bukti sabu-sabu di kamar rumah pelaku dengan nilai belasan juta rupiah.

Selanjutnya, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya petugas langsung meringkus dan menggelandangnya ke Mapolres Prabumulih.

Di hadapan petugas, Rudi mengakui jika barang haram itu miliknya dan hendak diedarkan ke wilayah Prabumulih serta Kecamatan Lubai Kabupaten Muaraenim.

"Barang saya beli dari bandar J yang saya kenal saat sama-sama masuk penjara, awalnya saya jual motor untuk memulai berbisnis sabu-sabu. Saya awalnya langsung belanja Rp 10,5 juta lalu berbisnis sabu dan lancar, sabu saya jual di Prabumulih serta kawasan Beringin Lubai," ujar pria beranak satu itu.

Rudi Subai mengatakan, dalam menjalankkan bisnis itu dirinya sengaja menyewa bedeng agar bisnis bisa dijalankan dengan lancar serta tanpa ketahuan istri serta keluarga.

"Bedeng saya sewa Rp 400 ribu sebulan, saya berbisnis sabu di bedeng itu dan memakai sabu disana. Istri saya dan keluarga tidak tahu saya bisnis sabu atau ngontrak, sementara agar tak ketahuan tetangga saya mengaku sebagai Suplier pertamina," bebernya seraya mengatakan jika setiap minggu membeli sabu seharga Rp 10 juta dan berhasil laku dengan harga Rp 13 juta.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved