Eksekusi Lahan UIN Raden Fatah Palembang
Warga Diberikan Waktu 15 Menit untuk Kosongkan Rumah
Sepertinya imbauan tersebut belum dipedulikan dan warga tetap bertahan di lokasi.
Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/YANDI TRIANSYAH
Anggota Satpol PP Palembang membacakan surat keputusan eksekusi lahan UIN Raden Fatah Palembang, Kamis (1/10/2015).
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ricuh antara warga yang menempati lahan UIN Raden Fatah Palembang di Jalan Pangeran Ratu Palembang dan tim gabungan dari Satpol PP, Kepolisian dan TNI, berhasil diredam, Kamis (1/10/2015).
Namun warga diberikan waktu 15 menit untuk mengosongkan barang mereka.
Surat keputusan pun dibacakan supaya warga segera mengosongkan rumah.
Sepertinya imbauan tersebut belum dipedulikan dan warga tetap bertahan di lokasi.
