Eksekusi Lahan UIN Raden Fatah Palembang

Warga Diberikan Waktu 15 Menit untuk Kosongkan Rumah

Sepertinya imbauan tersebut belum dipedulikan dan warga tetap bertahan di lokasi.

Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/YANDI TRIANSYAH
Anggota Satpol PP Palembang membacakan surat keputusan eksekusi lahan UIN Raden Fatah Palembang, Kamis (1/10/2015). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ricuh antara warga yang menempati lahan UIN Raden Fatah Palembang di Jalan Pangeran Ratu Palembang dan tim gabungan dari Satpol PP, Kepolisian dan TNI, berhasil diredam, Kamis (1/10/2015).

Namun warga diberikan waktu 15 menit untuk mengosongkan barang mereka.

Surat keputusan pun dibacakan supaya warga segera mengosongkan rumah.

Sepertinya imbauan tersebut belum dipedulikan dan warga tetap bertahan di lokasi.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved