Deudeuh Alfi Berpikir Beri Kembang 7 Rupa Pelanggannya yang Bau Badan
"Dia bilang, 'gue bingung orang sudah mandi tetapi badannya masih bau harus diapain ya?"
SRIPOKU.COM-Muhammad Prio Santoso (24) terdakwa pembunuh Deudeuh Alfi Sahrin tengah disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia mengaku membunuh lantaran diejek bau badan oleh Alfi.
Rupanya permasalahan bau badan pelanggan kerap dialami oleh wanita itu. Sebelum tewas, Alfi pernah membahasnya dengan teman kosnya, Vali.
Vali yang dihadirkan sebagai saksii di persidangan mengungkapkan bahwa Alfi pernah curhat kepadanya perkara bau badan pelanggan. Ia mengaku terganggu dan bertanya bagaimana mengatasinya.
Alfi sendiri selalu meminta pelanggannya untuk mandi terlebih dulu sebelum berhubungan dengannya. Namun, ada pula sebagian pelanggan yang tetap mengalami problem bau badan.
"Dia bilang, 'gue bingung orang sudah mandi tetapi badannya masih bau harus diapain ya?" kata Vali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/9/2015).
Menurut Vali, karena nada bicara Alfi bercanda, ia pun menanggapinya dengan bercanda pula. Ia menjawab pelanggan seperti itu harus diberikan kembang tujuh rupa. Namun, Vali mengaku tidak tahu pelanggan yang dimaksud Alfi adalah Prio tau bukan.
Sebagai informasi, pembunuhan itu terjadi saat kencan kedua Prio dan Alfi. Prio membunuh Alfi di kamar kos wanita itu pada 10 April 2015 lalu.
Ia mencekik leher Alfi dan mengikatnya dengan kabel listrik. Mulut Alfi pun disumpal kaus kaki. Prio juga mengambil barang-barang berharga milik Alfi yakni laptop, sejumlah ponsel, dan uang tunai.
Prio didakwa dengan pasal berlapis oleh jaksa penuntut dalam kasus pembunuhan Alfi. Prio tak hanya didakwa melakukan pembunuhan, tetapi juga merampas barang-barang berharga milik Alfi.
Dakwaan primer, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yang diikuti, disertai, atau didahului suatu perbuatan pidana dengan maksud mempermudah pelaksanaannya.
Karena perbuatannya yang menghilangkan nyawa dan merampas barang secara melawan hukum, Prio diancam hukuman pidana dalam Pasal 339 KUHP, 338 KUHP, dan Pasal 365 ayat 1 juncto ayat 3 KUHP.