Pilkada OI
Komisioner KPUD OI Siap Jelaskan di Meja Hijau
Terkait penetapan pasangan calon Sobli-Toha yang sebelumnya diplenokan belum memenuhi syarat, maka KPUD OI siap menerima sanksi jika salah.
Penulis: Beri Supriyadi | Editor: Budi Darmawan
SRIPOKU.COM, INDRALAYA -- Komisoner KPUD Ogan Ilir (OI), mengaku siap menerima sanksi jika adanya pelanggaran kode etik dalam melakukan penetapan pasangan calon (paslon) perorangan (independen) Sobli-Toha, pada Kamis (27/8) lalu.
Karena, tiga hari sebelumnya yakni pada Senin (24/8), ketua KPUD OI Annahrir SAg menyatakan jika paslon ini (Sobli-Toha, red) belum memenuhi syarat (BMS).
Atas putusan itu, ketua KPUD OI mengakui jika pihaknya telah menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan prosedur dan PKPU.
Hal ini disampaikan ketua KPUD OI Annahrir SAg didampingi komisioner KPUD OI lainnya yakni divisi hukum Amrah Muslimin, Selasa (1/9) saat menghadiri rapat pertemuan dengan komisi I DPRD OI, di ruang rapat DPRD OI Komplek Perkantoran Terpadu (KPT) Tanjung Senai Inderalaya.
"Kami akui jika keputusan yang kami ambil ini, memiliki resiko dan kami siap memberikan penjelesan ke PTUN jika kedepannya ini, menjadi persoalan."
"Karena, kami yakini apa yang kami lakukan ini sudah berdasarkan PKPU," tutur ketua KPUD OI.
Dipaparkannya, jika pihaknya dalam mengambil keputusan tanpa ada interpelasi dari pihak manapun dan bekerja sesuai dengan PKPU serta berkoordinasi dengan pihak KPU Provinsi dan KPU RI dalam mengambil keputusan terhadap tahapan-tahapan yang akan dilakukan.
"Rekomendasi dari KPU Sumsel terhadap KPUD OI, wajib dilakukan oleh KPUD OI. Karena itu merupakan bagian dari PKPU."
"Sehingga itu harus dilaksanakan dan melakukan verifikasi kembali berkas yang belum memenuhi syarat (BMS) terhadap paslon independen," jelasnya.
Sementara, menurut ketua Komisi 1 DPRD OI sekakigus Wakil ketua 1, Ahmad Syafei mengungkapkan, mengenai keputusan diloloskannya paslon Independen oleh pihak KPUD OI, secara pribadi Dewan tidak ada yang dirugikan.
Sedangkan, secara kelembagaan pihaknya mempunyai tanggung jawab terhadap proses pelaksanaan Pilkada OI dan jangan sampai cacat hukum.
"Kita khawatir SK nomor 18 tersebut, landasannya cuma rekomendasi dari KPU Sumsel. Sehingga kita perlu penjelasan dari pihak KPUD OI," ujar wakil ketua I DPRD OI, Ahmad Syafei, Selasa (1/9).
Disamping itu juga, menetralisirkan isu yang sudah berkembang di tengah masyarakat terkait ditetapkannya tiga paslon yang sebelumnya hanya dua paslon.
"Iya, setelah mendengar penjelasan dari pihak komisioner KPUD OI, kita menyimpulkan jika KPUD OI memang benar-benar bekerja secara profesional dan independen dengan mengedepankan aturan-aturan yang telah ditentukan," ungkap Ahmad Syafei.