Nikah Harus di Balai KUA, Mempelai Bisa-bisa Antre Ijab-Kabul
Keharusan wajib menikah di Balai KUA pun berdampak pada pengurangan tenaga yang menikahkan.

“Semua pasangan pengantin yang akan menikah semuanya ditangani Kepala KUA. Antrean bisa saja terjadi, mengingat hanya satu orang yang akan menikahkan."
"Kalau ada dua atau tiga pasangan pengantin yang menikah secara bersamaan, semuanya pasti minta didahulukan. Tapi apa kriterianya nanti, bisa-bisa nambah kisruh,” paparnya.
Keputusan wajib menikah di KUA bergulir sejak tahun lalu, ketika masyarakat membicarakan biaya nikah yang harus dibayar ke penghulu.
Pemerintah pun mengambil kebijakan menikah di KUA bisa mengontrol biaya pengulu dan menghemat budget. Namun tak semua masyarakat setuju karena menyangkut prestise dan budaya.
Salah seorang warga, Felly Siscly Pratama, mempertanyakan kapasitas Balai KUA agar mampu menampung pengantin beserta keluarga jika nantinya prosesi ijab-kabul dilangsungkan. Belum lagi persoalan waktu nikahnya secara bersamaan.
Jika pertanyaan tersebut belum ada formulanya, ia menyarankan agar pemerintah tetap membolehkan akad nikah di rumah atau gedung.
“Apakah kantor KUA itu cukup besar? Bagaimana kalau pada hari sama banyak pasangan yang mau akad nikah?” tanyanya.
Rencana pemerintah melalui Kemenag Kota Palembang ini ditanggapi oleh Ketua Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palembang, Saim Marhadan.
Ia mengaku kurang yakin jika akad nikah wajib berpindah ke Balai KUA. Wacana tersebut sudah lama santer terdengat, tapi hingga kini belum bisa terealisasi karena berbagai keterbatasan.
“Saya tidak yakin, kalau tempat tidak meski di Balai KUA,” tegasnya, Rabu (26/8).
Menurutnya, tidak yang melarang tempat akad nikah. Baik di rumah, gedung atau masjid maupun Balai KUA. Asalkan kedua mempelai dan keluarga setuju.
“Semua tempat tak masalah, karena semuanya baik,” katanya.
Namun jika aturan itu harus berlaku akhir tahun ini, Saim mengungkapkan beberapa kesulitan yang bakal dihadapi. Mulai dari kapasitas ruang Balai KUA yang kurang memadai, atau tenaga yang menikahkan.
“Kalau memang wajib di Balai KUA, tidak bisa hanya satu orang saja. Harus ada petugas lainnya selain kepala KUA. Maka penghulu tidak bisa diberhentikan karena memang butuh,” terangnya. (cr18)