Nikah di Rumah Sesuai Adat
Ia menjelaskan, dahulu akad nikah harus digelar di tempat mempelai laki-laki.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- KETUA III Dewan Adat Kota Palembang, Hanafiya atau yang akrab disapa Mang Amin menilai, adat istiadat pernikahan di rumah berkaitan dengan menjaga harkat dan martabat keluarga.
Ia menegaskan, sejak lama prosesi akad nikah Wong Kito yang sakral selalu digelar di kediaman salah satu mempelai atau masjid.
BACA: Nikah Harus di Balai KUA, Mempelai Bisa-bisa Antre Ijab-Kabul
“Ada yang mengatur pernikahan harus di rumah. Harusnya aturan pemerintah bisa fleksibel dan disesuaikan dengan budaya tiap daerah yang berbeda-beda,” kata Amin kepada Sripoku.com, Rabu (26/8/2015).
Ia menjelaskan, dahulu akad nikah harus digelar di tempat mempelai laki-laki.
Awalnya, penghulu dan wali bertanya kepada mempelai perempuan menyangkut rencana pernikahan.
Jika perempuan diam itu pertanda mau diajak nikah oleh pria idamannya.
Itu pula kenapa orang Palembang menganggap tabu jika menikahkan pengantin di luar dari kebiasaan yang sudah diatur adat.
“Adat tersebut sudah ada sejak ratusan tahun lalu. Maka dulu ada acara Jemput Mantu,” ujarnya.
Namun menurutnya, adat bisa saja berubah seiring perkembangan zaman yang menyesuaikan dengan kondisi ekonomi serta faktor lain.
Bagi Amin, tempat melangsungkan akad nikah ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua keluarga.
Jika tak ada satupun pihak yang mempermasalahkan, seyogyanya lokasi ijab-kabul berlangsung di mana saja.
“Bebas tergantung kesepakatan keluarga. Cuma, kebiasaan masyarakat Kota Palembang sejak turun temurun dari nenek moyang melangsungkannya di rumah,” imbuh Mang Amin. (cr18)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/ilustrasi-menikah_20150523_144401.jpg)