NU Mentahkan Fatwa MUI yang Mengharamkan BPJS
"Karena itu, pemerintah harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang sifat gotong royong atau sukarela
Editor:
Hendra Kusuma
"Sesuai undang-undang, di antaranya, suatu produk bisa dianggap bersistem syariah jika mendapatkan opini kesyariaahan dari Dewan Syariah Nasional. Nah, BPJS Kesehatan tidak mengajukan untuk meminta fatwa atau opini kesyariaahan ke Dewan Syariah Nasional," ujarnya.
Selain itu, MUI juga mempersoalkan uang yang dikumpulkan itu didepositkan di bank konvensional sehingga mengandung riba. MUI menyatakan bisa menerima BPJS jika sistem yang dipersoalkan MUI diperbaiki.
Berita Terkait