Din Syamsuddin Pertanyakan BPJS Haram ke Bidang Fatwa

Fatwa MUI tersebut tentang BPJS Kesehatan dianggap tidak sesuai syariah dan dinilai mengandung unsur gharar (penipuan), maisir dan riba

Editor: Budi Darmawan
AGUS SUSANTO
Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin 

SRIPOKU.COM, MAKASSAR -- Ketua Majelis Ulama Indonesia Prof H Din Syamsuddin masih akan mempertanyakan fatwa yang menyatakan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dijalankan pemerintah diduga tidak sesuai syariah atau haram.

"Saya sekarang ini masih meminta penjelasan dari bidang fatwa terkait masalah itu," ujar Din usai meresmikan Pusat Dakwah Islamiyah Muhammadiyah (Pusdim) di Makassar, Jumat (31/7/2015).

Kendati adanya keputusan Itjima atau forum pertemuan komisi Fatwa MUI di Pondok Pesantren At Tauhidiyah, Jawa Tengah pada Juni lalu terkait fatwa BPJS haram, Din mengatakan, dia akan menelaah putusan itu.

"Ini keputusan ijtima nanti saya akan menjawabnya secara luas setelah pertemuan agenda Muktamar Muhammadiyah besok," katanya singkat kepada wartawan terlihat terburu-buru saat meninggalkan lokasi karena ada agenda lainnya yang lebih penting.

Sebelumnya, Komisi Fatwa MUI mengeluarkan keputusan bersama hasil ijtima terkait sistem BPJS tidak sesuai fiqih dan syariat islam dalam sistem premi atau iuran hingga pengelolaan dana peserta BPJS Kesehatan tersebut.

Fatwa MUI tersebut tentang BPJS Kesehatan dianggap tidak sesuai syariah dan dinilai mengandung unsur gharar (penipuan), maisir dan riba bahkan kepesertaan BPJS Kesehatan tidak adil karena membedakan latar belakang peserta.

Sumber: Kompas.com
Tags
BPJS
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved