Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Naik Jadi Rp 24 Juta

Kalau JKK, selama ini plafonnya Rp 20 juta. Misalnya, pekerja celaka dan habis Rp 300 juta, maka yang diganti hanya Rp 20 juta.

Editor: Sudarwan
Muradi/KONTAN
Ilustrasi pekerja 

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Selain program jaminan hari tua (JHT), sejumlah program yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengalami perubahan mekanisme.

Menurut Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Abdul Cholik, dua program yang mengalami perubahan itu adalah jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).

"JKM sebelum ini kita memberikan santunan Rp 21 juta, ada uang kubur, ada santunan, ada transportasi. Sekarang ini (jadi) Rp 24 juta," kata Abdul kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (2/7/2015).

Abdul menjelaskan, untuk peserta program JKM yang sudah mengikuti program minimal lima tahun dan meninggal dunia, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan berupa beasiswa bagi satu orang anaknya sebesar Rp 12 juta.

"Kalau JKK, selama ini plafonnya Rp 20 juta. Misalnya, pekerja celaka dan habis Rp 300 juta, maka yang diganti hanya Rp 20 juta. Kalau habisnya Rp 3 juta, ya yang diganti Rp 3 juta. Dengan perubahan ini, biayanya ditanggung sampai sembuh," kata Abdul.

Sementara itu, program baru, yakni jaminan pensiun, baru akan berlaku efektif mulai bulan ini.

Iuran program jaminan pensiun sudah disepakati sebesar 3 persen, terdiri dari yang ditanggung pekerja 1 persen dan ditanggung perusahaan 2 persen.

"Manfaatnya nanti setelah 15 tahun, jika dia pensiun atau berhenti bisa menikmati itu. Kalau belum 15 tahun berhenti jadi peserta, pensiunannya tidak dibayarkan tiap bulan. Jadi, seperti JHT, seluruh iuran ditambah pengembangan dikembalikan," kata Abdul.

Jika program pensiun ini berjalan, seorang pekerja kantoran bisa mendapat potongan sampai dengan 9,24 persen dari upah per bulan. Potongan tersebut ditanggung oleh pekerja sebesar 3 persen dan kantor sebesar 6,24 persen.

Adapun rinciannya ialah JKM 0,3 persen, JKK 0,24 persen, -1,74 persen tergantung kelompok risiko pekerjaan, JHT 5,7 persen, serta jaminan pensiun 3 persen.

Sumber: Kompas.com
Tags
BPJS
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved