Mantan Bawahan Beratkan Sudirman dalam Sidang Kasus Jalan Jagaraga

Sarmukmin mengatakan berkas yang ia tandatangani ada yang tidak memenuhi syarat.

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Sarmukmin (duduk mengahadap hakim) saat memberikan keterangan terhadap Sudirman (ketiga aling kiri menghadap kamera) di PN Tipikor Palembang, Senin (22/6/2015). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sarmukmin, mantan bawahan Sudirman selaku tersangka dugaan korusi Jalan Jagaraga OKU Selatan, memberikan kesaksian yang bisa dikatakan cukup memberatkan Sudirman.

Di hadapan majelis hakim di PN Tipikor Palembang, Senin (22/6/2015), Sarmukmin mengatakan berkas yang ia tandatangani ada yang tidak memenuhi syarat.

"Dalam proyek ini, saya bertugas memeriksa check-list seluruh proyek pembangunan. Saat akan saya tandatangani, ada beberapa poin yang belum dilengkapi, namun sudah ada tanda tangan Sudirman saat saya memeriksanya," kata Sarmukmin.

Karena sudah melihat tanda tangan Sudirman di berkas itu, Sarmukmin lalu menyusul tanda tangan.

Padahal, Sarmukmin harus terlebih dahulu mendatangani berkas itu, barulah ke tangan Sudirman.

Atas keterangan Sarmukmin, Sudirman membantahnya.

Ia mengatakan, seluruh syarat-syarat supaya anggaran proyek bisa dicairkan sudah lengkap dan tidak sesuai dengan pernyataan saksi.

"Seluruh keterangan saksi tidak benar.

Berkas yang saya tanda tangani sudah lengka sehingga saya nilai layak untuk ditandatangani," kata Sudirman.

Sumber: Sriwijaya Post
Tags
tipikor
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved