Ini Daftar Kejahatan yang Diganjar Hukuman Mati Oleh Kim Jong Un
Ternyata, sedikitnya ada 20 jenis kejahatan yang di Korea Utara bisa diganjar hukuman mati.
SRIPOKU.COM, SEOUL -- Masih segar dalam ingatan kabar pemimpin Korea Utara Kim Jong Un menghukum mati Menteri Pertahanan Hyon Yong Chol dengan cara ditembak menggunakan senjata anti-serangan udara.
Kesalahan Yong Chol sebenarnya tidak berat, dia hanya tertidur dalam sebuah acara militer yang dihadiri Kim Jong Un. Rupanya, perilaku itu dianggap tak menghormati sang pemimpin sehingga perlu diganjar hukuman mati.
Ternyata, sedikitnya ada 20 jenis kejahatan yang di Korea Utara bisa diganjar hukuman mati. Sebagian dari apa yang disebut kejahatan itu mengada-ada dan biasanya terpidana tidak menjalani sidang pengadilan yang adil.
Apa saja jenis kejahatan itu? Menjual batu mulia di pasar gelap, mengganggu persiapan perang dan menyebarkan mata uang asing adalah beberapa jenis kejahatan yang dianggap sangat serius di Korea Utara.
Tak jarang, hukuman dijatuhkan tak hanya untuk si terpidana namun juga untuk semua kerabat atau orang yang berkaitan dengan terpidana. Bahkan jika terpidana dianggap "musuh negara" maka tiga generasi keluarganya bisa ikut diganjar hukuman.
Menurut catatan Federasi Internasional untuk HAM (FIDH), ribuan eksekusi sudah digelar di Korea Utara sejak 1950-an. Jumlah eksekusi mati terbesar muncul pada era 1990-an dan 2000-an.
FIDH yang membawahi 150 organisasi pemantau HAM di lima benua, membeberkan daftar kejahatan yang bisa dijatuhi hukuman mati di Korea Utara. Daftar ini diperoleh dari sejumlah kesaksian warga negeri itu yang lari ke luar negeri.
"Banyak tindak kriminal yang diganjar hukuman mati di Korea Utara, sangat mengada-ada. Tak perlu terlalu jelas perbuatan seseorang hingga dia bisa diganjar hukuman mati," kata Direktur FIDH urusan Asia, Michelle Kissenkoetter.
"Sistem hukum di Korea Utara tidak transparan. Saat seseorang didakwa melakukan kejahatan maka jarang sekali seorang terdakwa mendapatkan sidang yang adil," tambah Michelle.
Direktur Riset dan Strategi pada lembaga Liberty in North Korea, Sokeel Park mengatakan seringkali terjadi perbedaan besar antara undang-undang dan praktik hukum di Korea Utara.
Kejahatan yang bisa diganjar hukuman mati dibagi dalam dua katagori. Sembilan jenis kejahatan di antaranya dipastikan berakhir dengan eksekusi termasuk penculikan, menguasai properti milik negara dan mencuri properti pribadi.
Sementara hukuman untuk pemalsuan uang, menjual sumber daya negara dan kabur dari penjara biasanya hukuman mati dijatuhkan setelah mendapatkan persetujuan dari seorang pejabat tinggi.
"Kami sudah mewawancarai banyak warga Korea Utara. Mereka mengatakan selama rakyat mengikuti perintah partai, tak banyak bertanya maka mereka akan baik-baik saja," kata Michelle Kissenkoeter.
Pada 2007, pemerintah Korea Utara menerbitkan aturan yang memperbolehkan hukuman mati jika pemerintah meyakini kejahatan yang dilakukan seseorang dianggap "sangat serius".
Sejak Kim Jong Un berkuasa pada 2011, dia sudah menyingkirkan setidaknya 70 orang pejabat. Demikian menurut kantor berita Korea Selatan Yonhap.