Eddy Yusuf Sebentar Lagi Bisa Hirup Udara Bebas
Mantan Wakil Gubernur Sumsel, Eddy Yusuf, dalam waktu dekat bisa kembali menghirup udara bebas.
Penulis: Refli Permana | Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Mantan Wakil Gubernur Sumsel, Eddy Yusuf, dalam waktu dekat bisa kembali menghirup udara bebas. Kepastian ini didapat setelah pengajuan pembebasan bersyarat (PB) terpidana kasus tipikor Dana Bansos OKU 2008 itu diterima oleh Kemenkumham Pusat sejak beberapa waktu yang lalu.
Dikatakan Kepala Rutan Pakjo Palembang, Yulius Zahruza, pengajuan PB Eddy memang sudah disetujui oleh Kemenkumham Pusat. Pihak rutan pun sudah menerima pemberitahuanya melalui surat yang dikirimkan langsung oleh pihak Kemenkumham Pusat.
"Untuk kapan bisa bebasnya, saya akan cek lagi terlebih dahulu. Yang pasti, dalam waktu dekat ini," kata Yulius, yang dihubungi melalui ponselnya Selasa (21/4/2015).
Dijelaskan Yulius, setiap terpidana memang berhak mengajukan PB ke pihak rutan dan nantinya disampaikan ke Kemenkumham Pusat. Hanya saja, untuk disetujui, ada beberapa pertimbangan yang menjadi penilaian. Beberapa diantaranya adalah tingkah laku terpidana selama menjalani masa hukuman penjara. Jika seorang terpidana pernah berbuat melanggar hukum selama di sel atau tidak menjalankan kebijakan-kebijakan yang ada, pengajuan PB yang dikirim bisa saja ditolak. Untuk kapan bisa bebasnya, itu wewenang Kemenkumham Pusat.
Mengacu dari aturan-aturan tersebut, lanjut Yulius, Eddy dikatakanya sebagai terpidana yang tidak banyak ulah. Sejak divonis dipenjara 1,5 tahun oleh majelis hakim PN Tipikor Palembang pertengahan 2014 lalu, Eddy rajin beribadah, melakukan kegiatan yang ada di rutan, dan tidak pernah terlibat tindak pidana melawan hukum. Atas alasan inilah mengapa PB yang ia ajukan disetujui oleh Kemenkumham Pusat.
Ketika ditanya akankah Eddy bisa bebas Mei 2015 nanti, Yulius tidak menampiknya. Meski demikian, ia menegaskan, dirinya masih harus memeriksa kembali terlebnih dahulu berkas yang dikirimkan oleh Kemenkumham Pusat beberapa waktu yang lalu.
Seperti diketahui, Eddy ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Sumsel di akhir 2013. Bersama Yulius Nawawi, yang tidak lain Wakil Bupati OKU tahun 2008, Eddy ditetapkan sebagai tersangka dugaan tipikor Dana Bansos OKU 2008. Ditengarai, Dana Bansos digunakan tidak sebagaimana mestinya dan salah satunya digunakan sebagai biaya kampanye Eddy Yusuf untuk menjadi calon Wakil Gubernur Sumsel.
Oleh penyidik, Eddy yang di tahun 2008 masih menjabat sebagai Bupati OKU bersama dengan Yulius dilimpahkan ke Kejati Sumsel sebelum menjalani sidang. Pada sidang putusan, majelis hakim PN Tipikor Palembang memvonis Eddy dipenjara 1,5 tahun dengan diwajibkan membayar uang pengganti, sementara Yulius divonis penjara 1,5 tahun tanpa wajib membayar uang pengganti. Yulius mengajukan banding, sementara Eddy sudah cukup puas dengan hukuman yang diterimanya di PN Tipikor Palembang. Kerugian negara untuk kasus ini senilai sekitar Rp 3 miliar.