Patok Batas Wilayah Sumsel-Jambi Bergeser 100 Meter

Total panjang perbatasan antara Sumsel dan Jambi adalah 417 km dan idealnya per kilometernya ada satu atau dua patok.

Penulis: Deryardli | Editor: Soegeng Haryadi
ISTIMEWA
Ilustrasi 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel dan Jambi tengah membahas batas wilayah perbatasan di kedua daerah tersebut. Diketahui bila koordinat patok yang berada di lapangan, berbeda dengan titik yang tertuang dalam dokumen. Empat patok yang dipermasalahkan tersebut adalah T.18, T.21, T.22 dan T.23.

Keempat pilar tersebut diketahui bergeser antara 15 hingga 100 meter daripada seharusnya yang tertuang dalam Dokumen Deskripsi Pilar Hasil Pengukuran, Pemetaan dan Pemasangan Pilar Sebagai Batas Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Sumsel dengan Daerah Tingkat I Jambi.

"Sebelumnya sudah disepakati batas wilayah yang sudah disepakati lewat dokumen daerah pada 15 Maret 1999 silam. Ternyata sekarang sudah ada perubahan," kata Asisten I bidang Pemerintahan Pemprov Sumsel, Ikhwanudin, Jumat (6/3/2015).

Ia menjelaskan, patok T.18 berada di perkebunan milik warga menjadi pokok yang dibahas oleh kedua pihak. Patok itu adalah wilayah perkebunan dan pemukiman milik masyarakat yang berada di Desa Ladang Panjang, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. T.18 berbatasan langsung dengan Desa Muara Medak, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musibanyuasin.

Untuk perbatasan Kabupaten Musirawas Utara (Muratara), dan Kabupaten Surolangun Jambi, Ikhwanudin menjelaskan, tidak ada masalah tentang batas wilayah karena sudah tertera jelas di Undang Undang (UU) nomor 16 tahun 2013 tentang Daerah Otonomi Baru (DOB).

"Untuk wilayah Muratara pun tidak masalah. Meski patoknya bergeser, pihak Jambi mengakui bahwa daerah yang agak bergeser itu memang milik Muratara. Pergeseran 15-100 meter itu masih dalam batas wajar. Dari keterangan di dokumen pun memang masuk wilayah Sumsel. Secara teknis, Tim PBD menggunakan koordinat UTM untuk memastikan koordinat tepatnya," lanjutnya.

Total panjang perbatasan antara Sumsel dan Jambi adalah 417 km. Idealnya, per kilometernya ada satu atau dua patok. Saat ini telah ada 351 pilar yang didirikan. Diakui Ikhwanudin, ada beberapa pilar yang hilang dan sudah tidak terlihat lagi. Kedua provinsi nantinya akan menganggarkan bersama-sama untuk membangun pilar-pilar yang rusak dan belum lengkap ini.

"Berapa jumlah pilar yang kurangnya belum tahu, belum kita inventarisir. Kalau sudah diinventarisir, kedua provinsi patungan untuk membangun pilar patok ini," tambahnya.

Kesepakatan kedua provinsi ini segera diperkuat dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Pemprov Sumsel dan Jambi akan menyurati Mendagri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemerintahan Umum (PUM) paling lambat akhir Maret ini.

"Batas wilayah ini harus segera diperkuat oleh Permendagri. Akan kita kirim surat ke Kemendagri selambat-lambatnya akhir Maret ini, jadi triwulan pertama 2015 ini sudah selesai. Mengingat di tingkatan Sumsel dengan Jambi sudah terbahaskan," terangnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved