Johan Budi: Saya Siap dan Menghormati Putusan Presiden

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo akhirnya mengambil keputusan menerbitkan Keppres pemberhentian sementara dua pimpinan

Penulis: Candra Okta Della | Editor: Sudarwan

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian sementara Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto karena telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri, selanjutnya Jokowi mengeluarkan Perppu anggota sementara KPK demi berlangsungnya kinerja di lembaga antirasuah itu.

Tiga orang itu adalah mantan Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki, Guru Besar Hukum Pidana Indriyanto Seno Adji dan Deputi Pencegahan Johan Budi.

Johan Budi sendiri saat di konfirmasi wartawan mengaku siap mengemban amanat Presiden tersebut dan menghormati segala putusan Presiden.

"Siap, saya menghormati putusan Presiden," ujar Johan melalui pesan singkat, Rabu (18/2/2015).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo akhirnya mengambil keputusan menerbitkan Keppres pemberhentian sementara dua pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto karena berstatus tersangka.

"Karena adanya masalah hukum pada dua pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto serta satu kekosongan pimpinan KPK maka sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku maka saya akan menerbitkan keppres pemberhentian sementara dua pimpinan KPK," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Merdeka.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved