Minimarket di Palembang Masih Bebas Jual Bir
Beberapa minimarket di Kota Palembang masih menjual bir dengan bebas.
Penulis: Deryardli | Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel melarang penjualan minuman alkohol golongan A di minimarket. Ia meminta pengelola minimarket untuk menarik semua jenis minuman alkohol (minol) golongan A di seluruh gerai.
Namun yang terjadi sebaliknya. Beberapa minimarket di Kota Palembang masih menjual bir dengan bebas. Mereka masih memajang minol di lemari pendingin berbagai merk ternama. Menurut petugas, belum ada instruksi penarikan.
"Kita tahu dilarang dari berita. Tapi belum ada instruksi dari pimpinan. Minumannya masih ada di tempat yang sebelum larangan dikeluarkan," kata pegawai minimarket di Jalan Radial Palembang saat dibincangi Sripoku.com, Senin (9/2/2015).
Hal sama dijumpai pada beberapa minimarket di Sako Palembang. Pekerja di minimarket sepanjang Jalan Musi Raya belum menyingkirkan minol dari lembari pendingin. Bahkan meletakkannya berdampingan dengan minuman jenis lain.
"Pengaturan tempat sudah ditetapkan dari pimpinan. Kita cuma melakukannya saja. Kalau soal pelarangan, belum ada tugas penarikkan. Bahkan beberapa hari lalu ada penambahan stok di gerai kami," ujar pegawai minimarket di Sako Palembang.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumsel, Permana mengungkapkan, larangan minuman beralkohol golongan A di minimarket mencegah penyalahgunaan. Apalagi pengawasan terhadap pembeli di bawah batas usia sangat minim.
"Memang minuman alkohol golongan A harus ditarik dari peredaran. Kalau mau jual tidak boleh sembarangan, kecuali di hotel berbintang empat ke atas. Juga dilarang menjual di pinggir jalan serta minimarket. Harus dijauhkan dari pandangan publik," sebutnya.
Namun Permana mengaku Disperindag Sumsel tidak bisa menindak minimarket yang masih menjual minuman beralkohol. Kecuali Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang mendapat mandat dari pemerintah.
"Disperindag tidak bisa menyita atau menarik barang. Hanya 12 orang PPNS yang ada sekarang bisa melakukannya. Itu khusus di minimarket, atau tempat-tempat yang menjualnya di bawah jam 10 malam. Pemerintah memberi waktu tenggat penarikan hingga April mendatang," ucapnya.