Waspadai Petugas Fogging Demam Berdarah Liar

Berdalih akan melakukan penyemprotan, banyak oknum yang akhirnya mendatangi semua rumah di suatu kawasan dan meminta sejumlah uang pada warga.

Penulis: Damayanti Pratiwi | Editor: Sudarwan
DOK SRIPOKU.COM/DAMAYANTI PRATIWI
Kabid Pengendalian Masalah Kesehatan (PMK) Dinas Kesehatan Palembang dr Afrimelda MKes 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Memberantas nyamuk Aedes Aegepty yang membawa penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) dapat dilakukan dengan penyemprotan atau fogging.

Petugas dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Palembang melakukan fogging jika di suatu daerah ditemukan kasus DBD dengan sebelumnya melakukan berbagai pertimbangan.

Namun, fogging yang saat ini sudah dilakukan di 115 lokasi di Palembang sesuai dengan jumlah kasus yang terjadi, sering dimanfaatkan oknum tidak bertanggungjawab.

Berdalih akan melakukan penyemprotan, banyak oknum yang akhirnya mendatangi semua rumah di suatu kawasan dan meminta sejumlah uang pada warga.

Padahal, tim fogging Dinkes Palembang tidak sama sekali diperkenankan untuk meminta uang dari warga, karena Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang sudah menganggarkan dana khusus untuk fogging DBD ini.

Kabid Pengendalian Masalah Kesehatan (PMK) Dinkes Palembang dr Afrimelda mengatakan, petugas fogging dari Dinkes Palembang yang biasanya berjumlah empat orang untuk satu tim, menggunakan seragam Dinkes Palembang berwarna orange atau biru tua.

Semua petugas pun dilengkapi dengan tanda pengenal dan surat tugas dari Dinkes Palembang, yang bisa diminta warga untuk ditunjukkan ketika akan melakukan fogging di kawasannya.

"Jadi dulu pernah ada yang seperti ini, justru petugas kita yang meminta uang pada warga. Langsung kita berhentikan, tetapi selanjutnya tidak ada lagi. Namun, untuk yang ilegal lainnya, kami kurang bisa mengawasinya, karena kawasan itu biasanya ada pimpinannya sendiri," ungkapnya, Jumat (6/2/2015).

Pihaknya hanya bisa mengirimkan surat edaran ke warga melalui camat atau lurah di kawasan tersebut.

"Untuk warga ketahui, fogging dilakukan dengan prosedur. Jadi tidak sembarangan langsung fogging dan meminta uang, pokoknya jangan diberi," tegasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved