Ditreskrimsus Polda Sumsel Masih Lengkapi Berkas Sudirman

Pasalnya, pihak penyidik masih berusaha melengkapi berkas pemeriksaan untuk kembali dilimpahkan ke Kejati Sumsel.

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/REFLI PERMANA
Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Imran Amir 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Setelah menerima pengembalian berkas pemeriksaan dari Kejati Sumsel sekitar satu bulan lalu, Ditreskrimsus Polda Sumsel selaku penyidik sampai saat ini belum kembali melimpahkan berkas pemeriksaan untuk tersangka bernama Sudirman.

Pasalnya, pihak penyidik masih berusaha melengkapi berkas pemeriksaan untuk kembali dilimpahkan ke Kejati Sumsel.

Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Eddy Purwatmo, yang disampaikan melalui Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Imran Amir.

Dikatakannya, penyidik masih berusaha melengkapi berkas pemeriksaan untuk salah satu tersangka tipikor proyek pembangunan Jalan Jagaraga OKU Selatan tersebut.

"Berkas yang dikembalikan oleh pihak Kejati Sumsel beberapa waktu yang lalu masih kita lengkapi. Proses melengkapi berkas dilakukan dengan kembali memeriksa saksi dan dokumen-dokumen yang sudah kita sita," kata Imran, Kamis (4/12/2014).

Dilanjutkan Imran, jika berkas pemeriksaan nantinya dirasa penyidik dinyatakan sudah lengkap, maka pihaknya akan segera melimpahkan berkas tersebut.

Ia pun berharap, dalam pelimpahan selanjutnya, berkas sudah bisa dinyatakan lengkap sehingga proses hukum terjadap Sudirman bisa terus berlanjut ke tahap selanjutnya.

"Penyidik berusaha semaksimal mungkin melengkapi berkas pemeriksaan secepatnya. Yang pasti, penyidik sampai saat ini masih terus berupaya," kata Imran.

Ditambahkan Imran, jika berkas pemeriksaan Sudirman sudah lengkap maka selanjutnya penyidik akan melengkapi berkas dua tersangka lainya yakni W dan I.

Keduanya yang berstatuskan pihak ketiga dari proyek pembangunan Jl Jagaraga OKU Selatan ini sudah ditetapkan tersangka beberapa saat setelah Sudirman ditetapkan sebagai tersangka.

Seperti diberitakan sebelumnya, proyek pembangunan Jalan Jagaraga menggunakan APBD tahun 2011 senilai Rp 36 miliar.

Dari ulah oknum yang tidak bertanggungjawab negara mengalami kerugian mencapai Rp 9 miliar lebih berdasarkan penghitungan BPK Sumsel.

Adapun modusnya para pelaku diduga tidak menggunakan anggaran sebagaimana mestinya alias proyek ini fiktif.

Dalam kasus ini sudah tiga orang yang menjalani sidang vonis, yakni Maulana, Burhaenedi (PPTK), dan Khairul Amri (PPK).

Sementara masih ada tiga tersangka yang berkasnya masih dilengkapi penyidik tipikor yakni Sudirman, I dan W.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved