Saya Hampiri, Dia Membuka Sarungnya Hingga Terlihat Pahanya
Jum (27) warga Dusun Rimba Naneng Desa Sidomulyo Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), nekat memperkosa WNI (24)
Penulis: Mat Bodok | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG -- Jum (27) warga Dusun Rimba Naneng Desa Sidomulyo Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), nekat memperkosa WNI (24) yang masih tetangganya seusai mandi di sungai buatan. Akibat perbuatannya, Jumadi mendekam di sel tahanan Mapolres OKI, Jumat (31/10/2014).
Perisitiwa itu, terjadi karena Selasa (28/10) sekitar pukul 09.00 pagi di lokasi tempat mandi agak jauh dari pemukiman warga. Maklum karena musim kemarau air sumur kering sehingga banyak warga harus mandi di danau buatan yang digali alat berat, eksavator. Melihat kondisi sepi, dan WNI yang saat itu sedang mengguyur air ke tubuhnya secara perlahan membuat mata hati Jumadi tertutup dan timbul niat untuk mendekati korban dan terjadi hubungan badan secara paksa.
“Saya mau mandi, dan melihat WNI juga mandi, lama saya menunggu dan kondisi memang sepi, WNI tadi tampak merangsang dan saya hampiri dia membukakan sarungnya sehingga kelihatan di bagian paha,” kata Jumadi ketika diwawancarai wartawan. Dirinya melakukan itu, atas suka sama suka, dan tidak ada paksaan. “Saya suka sama suka pak, dan tidak ada paksaan,” aku Jum seraya mengaku tahu kalau WNI nama samaran itu, sudah berstatus istri orang.
“Saya tahu pak kalau dia istri orang, tapi saat itu dia yang duluan mengajak saya dan membukaan sarungnya sehingga saya hilap,” tutur Jumadi yang menyesali perbuatannya, karena saat itu hilap. “Saya juga sudah punya istri pak,” sesalnya.
Kapolres OKI AKBP Erwin Rachmat SIk melalui Kasat Reskrim AKP N Edyanto SIk didampingi Kanit PPA Ipda Tuswan SH mengatakan, setelah mendapatkan laporan pihak kepolisian kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankannya di Unit PPA Polres OKI untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tindak pidana dengan sengaja memaksa atau dengan ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk bersetubuh atau pemerkosaan sebagaimana pasal 285 KUHP,” katanya.
Untuk itu, ditekankan oleh Kasat Reskrim, para ibu-ibu apalagi anak perempuan agar berhati-hati untuk mandi di sungai yang kondisinya sangat sepi. Karena, hal tersebut bisa saja terjadi, bukan oleh karena niat, namun karena ada kesempatan. “Kalau mandi di tempat sepi, harus ada kawan dan jangan sampai sendirian, apalagi di musim kemarau ini sumur kering dan sulit air,” tandasnya.